Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Selasa, 31 Juli 2012

Wayang Beber







Wayang Beber adalah seni wayang yang muncul dan berkembang di Jawa pada masa pra Islam dan masih berkembang di daerah daerah tertentu di Pulau Jawa. Dinamakan wayang beber karena berupa lembaran lembaran (beberan) yang dibentuk menjadi tokoh tokoh dalam cerita wayang baik Mahabharata maupun Ramayana.


Wayang beber muncul dan berkembang di Pulau Jawa pada masa kerajaan Majapahit. Gambar-gambar tokoh pewayangan dilukiskan pada selembar kain atau kertas, kemudian disusun adegan demi adegan berurutan sesuai dengan urutan cerita. Gambar-gambar ini dimainkan dengan cara dibeber. Saat ini hanya beberapa kalangan di Dusun Gelaran, Desa Bejiharjo, Karangmojo Gunung Kidul, yang masih menyimpan dan memainkan wayang beber ini.


Konon oleh para Wali di antaranya adalah Sunan Kalijaga wayang beber ini dimodifikasi bentuk menjadi wayang kulit dengan bentuk bentuk yang bersifat ornamen yang dikenal sekarang, karena ajaran Islam mengharamkan bentuk gambar makhluk hidup (manusia, hewan) maupun patung serta menambahkan Pusaka Hyang Kalimusada. Wayang hasil modifikasi para wali inilah yang digunakan untuk menyebarkan ajaran Islam dan yang kita kenal sekarang.


Salah satu Wayang Beber tua ditemukan di Daerah Pacitan, Donorojo, wayang ini dipegang oleh seseorang yang secara turun-temurun dipercaya memeliharanya dan tidak akan dipegang oleh orang dari keturunan yang berbeda karena mereka percaya bahwa itu sebuah amanat luhur yang harus dipelihara. Selain di Pacitan juga sampai sekarang masih tersimpan dengan baik dan masing dimainkan ada di Dusun Gelaran Desa Bejiharjo, Karangmojo Gunungkidul.


Menurut Kitab Sastro Mirudo, Wayang Beber dibuat pada tahun 1283, dengan Condro Sengkolo, Gunaning Bujonggo Nembah Ing Dewo (1283), Kemudian dilanjutkan oleh Putra Prabu Bhre Wijaya, Raden Sungging Prabangkara, dalam pembuatan wayang beber. Wayang Beber juga memuat banyak cerita Panji, yakni Kisah Cinta Panji Asmoro Bangun yang merajut cintanya dengan Dewi Sekartaji Putri Jenggolo.


sumber : wikipedia



 

 

 

Minggu, 29 Juli 2012

Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR

Sebentar lagi lebaran tiba, pasti ada di antara teman-teman yang menerima THR. Nah..... untuk perusahaan yang membayarkan THR, jangan lupa dipotong PPh Pasal 21-nya.

Bagaimana cara menghitung pemotongannya...?? Begini caranya...

Ilustrasi


Joni Ponsen (tidak kawin) bekerja pada PT Maju Terus dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Menjelang hari raya, Joni menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joni membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00



Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas THR



  • Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR



































































    Gaji Setahun12 x Rp 2.000.000,00=Rp            24.000.000,00
    THR =Rp               5.000.000,00
    Penghasilan Bruto Setahun=Rp            29.000.000,00
    Pengurangan  


    1. Biaya Jabatan
      5% x Rp 29.000.000,00

    2. Iuran Pensiun Setahun
      12 x Rp 60.000,00


    = Rp           1.450.000,00

    = Rp               720.000,00
    =Rp               2.170.000,00
    Penghasilan Netto Setahun=Rp            26.830.000,00
    PTKP=Rp            15.840.000,00
    Penghasilan Kena Pajak=Rp            10.990.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang atas Gaji dan THR
    5% x Rp 10.990.000,00=Rp                  549.500,00


  • PPh Pasal 21 atas Gaji


























































Gaji Setahun12 x Rp 2.000.000,00=Rp            24.000.000,00
Pengurangan  


  1. Biaya Jabatan
    5% x Rp 24.000.000,00

  2. Iuran Pensiun Setahun
    12 x Rp 60.000,00


= Rp           1.200.000,00= Rp               720.000,00
=Rp               1.920.000,00
Penghasilan Netto Setahun=Rp            22.080.000,00
PTKP=Rp            15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak=Rp               6.240.000,00
PPh Pasal 21 Terutang atas Gaji
5% x Rp 6.240.000,00=Rp                  312.000,00


  • PPh Pasal 21 atas THR
    Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = RP 237.500,00


Seperti itulah cara menghitungnya
SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 26 Juli 2012

JADWAL IMSYAK RAMADHAN 1433 H UNTUK WILAYAH KABUPATEN PACITAN

[caption id="attachment_215" align="alignleft" width="593"] Jadwal Imsyak Kabupaten Pacitan 1433 H[/caption]

 

Selasa, 24 Juli 2012

Penelitian SPT Masa PPN



Setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT Masa di KPP berkenaan dengan Pengolahan SPT di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, maka kepada PKP yang akan melaporkan SPT Masa PPN harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :




  1. sebelum diterima oleh petugas, SPT Masa PPN tersebut wajib diteliti oleh petugas Help Desk

  2. penelitian fisik SPT meliputi :

    • ukuran kertas yang sesuai adalah Folio (F4) atau ukuran 8,5" x 13"

    • jenis formulir yang digunakan harus sesuai

    • kondisi fisik SPT yang sesuai adalah bersih dan tidak dilipat

    • layout SPT yang sesuai adalah presisi



  3. penelitian pengisian dan lampiran SPT meliputi :

    • identitas Wajib Pajak (nama dan NPWP), masa pajak, tahun pajak

    • status SPT (normal atau pembetulan)

    • status pembayaran (Lebih Bayar atau Kurang Bayar atau Nihil)

    • apabila Kurang Bayar, NTPN harus dicantumkan

    • apabila Lebih Bayar, kolom kompensasi atau restitusi harus diisi

    • kelengkapan penulisan elemen-elemen (tidak menggunakan singkatan dan simbol-simbol)

    • ketepatan pemindahan angka-angka pada lampiran SPT ke SPT Induk

    • Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampirkan adalah SSP lembar ketiga Asli



  4. satu SPT Masa PPN hanya digunakan untuk melaporkan satu masa pajak

  5. SPT Masa PPN dengan status pembayaran nihil tanpa kegiatan (SPT Masa PPN yang tidak terdapat transaksi dan pada induk SPT tidak terdapat kompensasi) hanya wajib melaporkan SPT induk tanpa lampiran

  6. dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak lengkap, petugas akan mengembalikan SPT Masa PPN tersebut untuk dilengkapi oleh Wajib Pajak


Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan, supaya dalam pelaporan SPT Masa PPN tidak dikembalikan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau di KP2KP.


Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-40/PJ/2011 tersebut di atas, dapat di download disini SE - 40.PJ.2011 tg Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT di KPP Berkenaan dengan Pengolahan SPT di PPDDP

Kamis, 19 Juli 2012

Daftar Lengkap Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009

a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

  3. royalti; dan

  4.  hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;


 b.  sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

  2.  Imbalan sehubungan dengan:
    • jasa teknik,
    • jasa manajemen,
    • jasa konstruksi,
    • jasa konsultan,
    • Jasa penilai (appraisal);
    • Jasa aktuaris;
    • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    • Jasa perancang (design);
    • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
    gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    • Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    • Jasa penebangan hutan;
    • Jasa pengolahan limbah;
    • Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    • Jasa perantara dan/atau keagenan;
    • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
    dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    • Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    • Jasa mixing film;
    • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
    pemeliharaan dan perbaikan;
    • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
    AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
    ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
    sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
    telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
    bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
    di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;
    • Jasa maklon;
    • Jasa penyelidikan dan keamanan;
    • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    • Jasa pengepakan;
    • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
    ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    • Jasa pembasmian hama;
    • Jasa kebersihan atau cleaning service;
    • Jasa catering atau tata boga.


Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal

Pajak Atas Hadiah (Undian, Hadiah/Penghargaan, Hadiah Langsung)




Akhir-akhir ini marak dimana-mana perusahaan melakukan promosi dengan memberikan hadiah kepada konsumennya. Bahkan pajak hadiahnya banyak di jadikan obyek penipuan melalui telepon seluler. Sebelum anda tertipu sebaiknya pelajari aturan main atas pajak hadiah ini.


Dalam aturan perpajakan, sebenarnya pajak atas hadiah ini terbagi 3 jenis, yaitu ;


1. Atas Hadiah Undian


Yang dimaksud dengan Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.


Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian ini. Jadi ingat,apabila anda menerima hadiah undian, penyelenggaralah yang harus memotong dan melaporkan pajaknya bukan anda.


Ketentuan lebih lanjut dapat anda lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.


2. Atas Hadiah dan Penghargaan


Yang termasuk dalam Kategori ini adalah


a. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;


b. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Iainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;


c. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.


Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:


(1) Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;


(2) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;


(3) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto


3. Atas Hadiah Langsung


Hadiah langsung yaitu hadiah dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.


Atas hadiah langsung ini tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai hadiah ini dapat anda liahat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.


Selamat menerima hadiah anda, dan jangan lupa pajaknya harus sudah di potong !


 

 

 

Kamis, 12 Juli 2012

[KP2KP Dalam Bingkai] edisi Tax Goes To School “DRUM BAND FESTIVAL”

Membangun Karakter Anak Sekolah Peduli dan Cinta Pajak itulah tema yang dipilih dalam kegiatan Tax Goes To School yang dikemas dalam bentuk Drum Band Festival untuk tingkat SLTP/MTS se-Kabupaten Pacitan.


Acara dibuka oleh Bupati Pacitan, Bpk. Indartarto, ditandai dengan penyerahan tongkat Paramanandi atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah Mayoret. Pejabat lain yang turut hadir adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ponorogo, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pacitan, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Kepala Bidang Olahraga, Wakapolres Pacitan selaku Ketua PDBI Kab Pacitan serta Kepala Sekolah, guru dan peserta drum band.


Dalam sambutannya, Bupati Pacitan menyampaikan bahwa, "menurut saya baik sekali karena apa bahwa pajak itu manfaatnya adalah untuk masyarakat sendiri sehingga dengan ada kegiatan semacam ini menyadarkan kepada masyarakat, dan saya sendiri terutamanya, untuk lebih giat lagi membayar pajak untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya untuk kabupaten Pacitan yang lebih sejahtera."


Kegiatan ini diikuti oleh 7 SLTP  dan 1 MTs, yaitu : (urut nomor tampil)




  1. SLTP Negeri 1 Punung (Bahana Gita Wiyata)

  2. SLTP Negeri 1 Pacitan (Gita Wiyata Mandala)

  3. SLTP Negeri 2 Pacitan (Gita Lintas Selatan)

  4. SLTP Negeri 1 Pringkuku (Bahana Wiyata)

  5. MTs Negeri Pacitan (Alfa Gita Buana)

  6. SLTP Negeri 1 Kebonagung (Respect & Honor)

  7. SLTP Negeri 1 Arjosari (Gema Banyu Anget)

  8. SLTP Negeri 4 Pacitan (Green School)


Festival Drum band dengan dewan juri mengambil dari kota solo ini, berhasil menarik antusias seluruh peserta termasuk official dan supporter serta masyarakat sekitar untuk "menikmati" sosialisasi perpajakan yang dilakukan disela-sela perlombaan tersebut. Materi sosialisasi di sampaikan oleh salah satu pelaksana di KP2KP Pacitan dengan metode santai dan pemberiandoorprize untuk setiap yang hadir dan bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pemateri.


Sekitar pukul 12.30, dewan juri telah menentukan pemenang-pemenang dari tiap kategori yang di lombakan, yaitu :




  • KATEGORI YEL-YEL PAJAK TERBAIK
    Juara 1 diraih oleh BAHANA GITA WIYATA
    Juara 2 diraih oleh ALFA GITA BUANA
    Juara 3 diraih oleh GEMA BANYU ANGET



  • KATEGORI PARAMANANDA/PARAMANANDI TERBAIK
    Juara 1 diraih oleh GEMA BANYU ANGET
    Juara 2 diraih oleh ALFA GITA BUANA
    Juara 3 diraih oleh BAHANA GITA WIYATA

  • KATEGORI GITAPATI/FIELD COMMANDER TERBAIK
    Juara 1 diraih oleh GITA LINTAS SELATAN
    Juara 2 diraih oleh ALFA GITA BUANA
    Juara 3 diraih oleh GEMA BANYU ANGET

  • KATEGORI UNJUK GELAR/DISPLAY TERBAIK (dengan membawakan lagu wajib JINGGLE PAJAK dan satu lagu pilihan)
    Juara 1 diraih oleh GEMA BANYU ANGET
    Juara 2 diraih oleh GREEN SCHOOL
    Juara 3 diraih oleh ALFA GITA BUANA


Pemenang untuk kategori Paramananda/Paramanandi dan Gitapati/Field Commender terbaik mendapatkan Trofi, Souvenir dan Piagam penghargaan, sedangkan untuk kategori Yel-Yel Pajak dan Unjuk Gelar terbaik, selain mendapatkan trofi dan piagam juga memperoleh uang pembinaan dari KP2KP Pacitan. Selain para pemenang, seluruh peserta drum band festival, termasuk guru pendamping dan pelatih juga mendapatkan sertifikat dari penyelenggara.


Investasi Pemahaman lebih Berharga dari Sekedar Emas dan Uang-Andika.


Berikut ini adalah liputan dalam bingkainya


[gallery order="DESC" columns="2"]

Minggu, 08 Juli 2012

CARA PERHITUNGAN PPh TAHUNAN BADAN

BERDASARKAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2008 PASAL 17 AYAT 1 (b) &  AYAT 2

UNTUK TAHUN 2009 PELAPORAN PAJAK 2010

TARIF 28%

UNTUK TAHUN 2010 KEATAS PELAPORAN PAJAK 2011 KEATAS:

TARIF 25 %

FASILITAS PENGURANGAN TARIF (PASAL 31 E UU NO. 36 TAHUN 2008)

UNTUK :

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh
persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang
dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

CARA DAN CONTOH PERHITUNGAN UNTUK WP KATEGORI UMKM ATAU YANG MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF




UNTUK PEREDARAN BRUTO  <  Rp. 4.800.000.000 (Empat Miliyar Delapan Ratus Ribu Rupiah)

PT. A MERUPAKAN UMKM  MENPUNYAI PEREDARAN BRUTO  Rp. 4.300.000.000 PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 500.000.000.

BERAPA PPh PASAL 29 (TAHUNAN) YANG TERUTANG??

JAWAB :

UNTUK TAHUN 2009 TAHUN PELAPORAN 2010

28% X 50% X Rp. 500.000.000,- = Rp. 70.000.000,-

UNTUK TAHUN 2010 TAHUN PELAPORAN 2010 DAN SETERUSNYA

25% X 50% X Rp. 500.000.000,-  = Rp. 62.500.000,-

UNTUK WP YANG MEMPUNYAI PENGHASILAN>  Rp. 4.8 M 

PT. ABC MEMPUNYAI PENGHASILAN BRUTO Rp. 20 MILYAR PENGHASILAN KENA PAJAK Rp. 3 MILYAR. BERAPA PPh TAHUNAN TERUTANG ?

PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK YANG TERUTANG :

A. PENGHASILAN KENA PAJAK  MENDAPAT FASILITAS PENGURANGAN TARIF


    (4.800.000.000/PENGH.BRUTO) X PKP


(4.800.000.000/20.000.000.000) X Rp. 3.000.000.000,- = Rp. 720.000.000,-

B. PENGHASILAN KENA PAJAK TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF


     PKP – PKP YG MENDAPATKAN FASILITAS





    Rp. 3.000.000.000  – 720.000.000 = 2.280.000.000






PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2009 PELAPORAN 2010 :




 28%  X 50%  X Rp.  720.000.000           =  Rp. 100.800.000,-




28%               X Rp 2.280.000.000          =  Rp. 638.400.000,-




 TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG   = Rp. 739.200.000,-



PPh TAHUNAN YANG TERUTANG APABILA TAHUN 2010 PELAPORAN 2011:

25% X 50% X Rp.   720.000.000,-          =Rp.   90.000.000,-

25%             X Rp.2.280.000.000,-          =Rp. 570.000.000,-

TOTAL PPh TAHUNAN TERUTANG   =Rp.  660.000.000,-

Otomatis perhitungan PPh Badan Tahunan menggunakan excel dapat di download Perhitungan Pajak

Selasa, 03 Juli 2012

Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri merupakan obyek PPh yang bersifat final.


Tarif PPh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.


Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge ( baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan ).


Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:




  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 seba-gaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; klik disini Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./ 1996.



Semoga Bermanfaat


KP2KP Pacitan

Next : Tax Goes to School Drum Band Festival

Senin, 02 Juli 2012

[KP2KP Dalam Bingkai] edisi Tax Goes To School "DUTA PAJAK"

Bingkai kali ini [bingkai Episode Pertama] akan menampilkan kegiatan TAX GOES TO SCHOOL yang dikemas dalam bentuk pemilihan DUTA PAJAK tingkat SD ke Kabupaten Pacitan.


Tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk mengenalkan pajak sejak dini kepada generasi muda yang nantinya diharapkan sebagai generasi penerus akan memiliki kesadaran terhadap PAJAK, karena PAJAK MENYATUKAN HATI MEMBANGUN NEGERI.


Ini dia liputan bingkainya...




[caption id="attachment_79" align="aligncenter" width="427"] Adik-adik peserta dengan tertib memasuki tempat dilaksanakannya Tak Goes to School[/caption]

[caption id="attachment_80" align="aligncenter" width="427"] Antusiasme peserta mengikuti acara[/caption]

[caption id="attachment_81" align="aligncenter" width="415"] Di tangan merekalah, kelak tongkat estafet pembangunan bangsa ini diserahkan[/caption]

[caption id="attachment_82" align="aligncenter" width="415"] Investasi Bangsa yang Paling Berharga adalah Meraka[/caption]

[caption id="attachment_83" align="aligncenter" width="415"] "Pak Guru, aku Cinta Negeriku"[/caption]

[caption id="attachment_84" align="aligncenter" width="415"] Dewan Juri. [Dari Kanan, Ibu Naning Tri Kuntariyati, Bpk. Suwarno, Ibu Mahmudah Istiqomah][/caption]

[caption id="attachment_85" align="aligncenter" width="415"] Kak Bimo, lewat dongengnya mengenalkan pajak kepada adik-adik peserta[/caption]

Dan ini dia pesertanya

[gallery order="DESC" columns="2"]

and The Winners are...

[caption id="attachment_102" align="aligncenter" width="415"] Penyerahan Hadiah Juara Pertama oleh Bpk. Ashif Musyafa (Kepala KP2KP Pacitan)[/caption]

[caption id="attachment_103" align="aligncenter" width="415"] Juara Kedua berpose bersama Bpk. Budi Hariyanto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Perpajakan Ponorogo, yang mewakili Kepala KPP Pratama Ponorogo[/caption]

[caption id="attachment_105" align="aligncenter" width="415"] Juara Ketiga, si kecil-kecil caberawit....[/caption]

Aturan Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Hibah, Sumbangan dan Beasiswa

Sebagai penegasan sehubungan dengan pemberian  Hibah, Sumbangan, dan Beasiswa yang diterima oleh Badan atau Orang Pribadi,  Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus sehubungan dengan hal tersebut.


Ketiga Peraturan tersebut adalah :




  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Hibah, Bantuan,  atau Sumbangan yang dikecualikan dari Objek PPh.  Untuk Download silahkan klik PMK-245-2008

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek PPh. Untuk Download silahkan klik PMK-246-2008

  3. Perturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh. Untuk Download silahkan klik PMK-247-2008


Ketiga peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.

Semoga Bermanfaat

KP2KP Pacitan