Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Senin, 02 Juli 2012

Aturan Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh) untuk Hibah, Sumbangan dan Beasiswa

Sebagai penegasan sehubungan dengan pemberian  Hibah, Sumbangan, dan Beasiswa yang diterima oleh Badan atau Orang Pribadi,  Menteri Keuangan sudah menerbitkan tiga peraturan sekaligus sehubungan dengan hal tersebut.


Ketiga Peraturan tersebut adalah :




  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Hibah, Bantuan,  atau Sumbangan yang dikecualikan dari Objek PPh.  Untuk Download silahkan klik PMK-245-2008

  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan Dari Objek PPh. Untuk Download silahkan klik PMK-246-2008

  3. Perturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tentang Bantuan atau Sumbangan yang Dibayarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Objek PPh. Untuk Download silahkan klik PMK-247-2008


Ketiga peraturan tersebut sudah mulai berlaku sejak awal Januari 2009.

Semoga Bermanfaat

KP2KP Pacitan


0 komentar:

Posting Komentar