Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Minggu, 29 Juli 2012

Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR

Sebentar lagi lebaran tiba, pasti ada di antara teman-teman yang menerima THR. Nah..... untuk perusahaan yang membayarkan THR, jangan lupa dipotong PPh Pasal 21-nya.

Bagaimana cara menghitung pemotongannya...?? Begini caranya...

Ilustrasi


Joni Ponsen (tidak kawin) bekerja pada PT Maju Terus dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Menjelang hari raya, Joni menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joni membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00



Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas THR



  • Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR



































































    Gaji Setahun12 x Rp 2.000.000,00=Rp            24.000.000,00
    THR =Rp               5.000.000,00
    Penghasilan Bruto Setahun=Rp            29.000.000,00
    Pengurangan  


    1. Biaya Jabatan
      5% x Rp 29.000.000,00

    2. Iuran Pensiun Setahun
      12 x Rp 60.000,00


    = Rp           1.450.000,00

    = Rp               720.000,00
    =Rp               2.170.000,00
    Penghasilan Netto Setahun=Rp            26.830.000,00
    PTKP=Rp            15.840.000,00
    Penghasilan Kena Pajak=Rp            10.990.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang atas Gaji dan THR
    5% x Rp 10.990.000,00=Rp                  549.500,00


  • PPh Pasal 21 atas Gaji


























































Gaji Setahun12 x Rp 2.000.000,00=Rp            24.000.000,00
Pengurangan  


  1. Biaya Jabatan
    5% x Rp 24.000.000,00

  2. Iuran Pensiun Setahun
    12 x Rp 60.000,00


= Rp           1.200.000,00= Rp               720.000,00
=Rp               1.920.000,00
Penghasilan Netto Setahun=Rp            22.080.000,00
PTKP=Rp            15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak=Rp               6.240.000,00
PPh Pasal 21 Terutang atas Gaji
5% x Rp 6.240.000,00=Rp                  312.000,00


  • PPh Pasal 21 atas THR
    Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = RP 237.500,00


Seperti itulah cara menghitungnya
SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar