Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri merupakan obyek PPh yang bersifat final.
Tarif PPh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge ( baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan ).
Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 seba-gaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; klik disini Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002;
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./ 1996.
Semoga Bermanfaat
KP2KP Pacitan
0 komentar:
Posting Komentar