Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Selasa, 03 Juli 2012

Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri merupakan obyek PPh yang bersifat final.


Tarif PPh sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan, baik yang menyewakan Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.


Jumlah bruto nilai persewaan adalah jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, fasilitas lainnya, dan service charge ( baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan ).


Peraturan terkait pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:




  1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 seba-gaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002; klik disini Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002

  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002;

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-50/PJ./ 1996.



Semoga Bermanfaat


KP2KP Pacitan

0 komentar:

Posting Komentar