Bulan Ramadhan sebentar lagi berlalu. Menjelang Idul Fitri biasanya perusahan-perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu, bagaimanakah penghitungan PPh Pasal 21-nya ?
Berdasarkan PER-31/PJ/2012, cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Minggu, 28 Juli 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar