Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 19 Juli 2012

Pajak Atas Hadiah (Undian, Hadiah/Penghargaan, Hadiah Langsung)




Akhir-akhir ini marak dimana-mana perusahaan melakukan promosi dengan memberikan hadiah kepada konsumennya. Bahkan pajak hadiahnya banyak di jadikan obyek penipuan melalui telepon seluler. Sebelum anda tertipu sebaiknya pelajari aturan main atas pajak hadiah ini.


Dalam aturan perpajakan, sebenarnya pajak atas hadiah ini terbagi 3 jenis, yaitu ;


1. Atas Hadiah Undian


Yang dimaksud dengan Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.


Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian ini. Jadi ingat,apabila anda menerima hadiah undian, penyelenggaralah yang harus memotong dan melaporkan pajaknya bukan anda.


Ketentuan lebih lanjut dapat anda lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.


2. Atas Hadiah dan Penghargaan


Yang termasuk dalam Kategori ini adalah


a. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;


b. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Iainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;


c. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.


Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:


(1) Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;


(2) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;


(3) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto


3. Atas Hadiah Langsung


Hadiah langsung yaitu hadiah dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.


Atas hadiah langsung ini tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai hadiah ini dapat anda liahat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.


Selamat menerima hadiah anda, dan jangan lupa pajaknya harus sudah di potong !


 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar