- dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
- bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
- royalti; dan
- hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
b. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
- sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
- Imbalan sehubungan dengan:
• jasa teknik,
• jasa manajemen,
• jasa konstruksi,
• jasa konsultan,
• Jasa penilai (appraisal);
• Jasa aktuaris;
• Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
• Jasa perancang (design);
• Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
• Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
• Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
• Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
• Jasa penebangan hutan;
• Jasa pengolahan limbah;
• Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
• Jasa perantara dan/atau keagenan;
• Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
• Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
• Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
• Jasa mixing film;
• Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
• Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
pengusaha konstruksi;
• Jasa maklon;
• Jasa penyelidikan dan keamanan;
• Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
• Jasa pengepakan;
• Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
• Jasa pembasmian hama;
• Jasa kebersihan atau cleaning service;
• Jasa catering atau tata boga.
Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal
0 komentar:
Posting Komentar