Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 19 Juli 2012

Daftar Lengkap Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009

a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

  3. royalti; dan

  4.  hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;


 b.  sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

  2.  Imbalan sehubungan dengan:
    • jasa teknik,
    • jasa manajemen,
    • jasa konstruksi,
    • jasa konsultan,
    • Jasa penilai (appraisal);
    • Jasa aktuaris;
    • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    • Jasa perancang (design);
    • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
    gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    • Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    • Jasa penebangan hutan;
    • Jasa pengolahan limbah;
    • Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    • Jasa perantara dan/atau keagenan;
    • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
    dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    • Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    • Jasa mixing film;
    • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
    pemeliharaan dan perbaikan;
    • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
    AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
    ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
    sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
    telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
    bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
    di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;
    • Jasa maklon;
    • Jasa penyelidikan dan keamanan;
    • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    • Jasa pengepakan;
    • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
    ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    • Jasa pembasmian hama;
    • Jasa kebersihan atau cleaning service;
    • Jasa catering atau tata boga.


Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal

0 komentar:

Posting Komentar