Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Selasa, 24 Juli 2012

Penelitian SPT Masa PPN



Setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT Masa di KPP berkenaan dengan Pengolahan SPT di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, maka kepada PKP yang akan melaporkan SPT Masa PPN harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :




  1. sebelum diterima oleh petugas, SPT Masa PPN tersebut wajib diteliti oleh petugas Help Desk

  2. penelitian fisik SPT meliputi :

    • ukuran kertas yang sesuai adalah Folio (F4) atau ukuran 8,5" x 13"

    • jenis formulir yang digunakan harus sesuai

    • kondisi fisik SPT yang sesuai adalah bersih dan tidak dilipat

    • layout SPT yang sesuai adalah presisi



  3. penelitian pengisian dan lampiran SPT meliputi :

    • identitas Wajib Pajak (nama dan NPWP), masa pajak, tahun pajak

    • status SPT (normal atau pembetulan)

    • status pembayaran (Lebih Bayar atau Kurang Bayar atau Nihil)

    • apabila Kurang Bayar, NTPN harus dicantumkan

    • apabila Lebih Bayar, kolom kompensasi atau restitusi harus diisi

    • kelengkapan penulisan elemen-elemen (tidak menggunakan singkatan dan simbol-simbol)

    • ketepatan pemindahan angka-angka pada lampiran SPT ke SPT Induk

    • Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampirkan adalah SSP lembar ketiga Asli



  4. satu SPT Masa PPN hanya digunakan untuk melaporkan satu masa pajak

  5. SPT Masa PPN dengan status pembayaran nihil tanpa kegiatan (SPT Masa PPN yang tidak terdapat transaksi dan pada induk SPT tidak terdapat kompensasi) hanya wajib melaporkan SPT induk tanpa lampiran

  6. dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak lengkap, petugas akan mengembalikan SPT Masa PPN tersebut untuk dilengkapi oleh Wajib Pajak


Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan, supaya dalam pelaporan SPT Masa PPN tidak dikembalikan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau di KP2KP.


Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-40/PJ/2011 tersebut di atas, dapat di download disini SE - 40.PJ.2011 tg Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT di KPP Berkenaan dengan Pengolahan SPT di PPDDP

0 komentar:

Posting Komentar