Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Minggu, 12 Agustus 2012

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa (selain PPN) sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1433 H



Libur pada akhir pekan ini cukuplah panjang, yaitu :




  • Jumat, 17 Agustus 2012, Libur Hari Kemerdekaan RI

  • Sabtu dan Minggu, 18 dan 19 Agustus 2012

  • Senin, 20 Agustus 2012, Libur Idul Fitri

  • Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Agustus 2012, cuti bersama Idul Fitri


sehingga terdapat 6 (enam) hari libur.

Kebetulan pada tanggal 20 Agustus 2012 adalah merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012. Akibatnya pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012, di beberapa Kantor Pelayanan Pajak termasuk KP2KP mungkin akan terlihat antrian yang cukup panjang untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa ini. Sebagian dari mereka menganggap bahwa karena tanggal 16 Agustus 2012 adalah hari terakhir pelaporan SPT Masa PPh masa Juli 2012. Namun apakah memang demikian? Apakah apabila pada batas akhir pelaporan SPT tersebut jatuh pada hari libur, maka batas pelaporan SPT harus maju satu hari kerja sebelumnya seperti anggapan tersebut?


Pertanyaan seperti ini masih sering penulis dapatkan. Hal ini karena hingga saat ini masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan terbaru mengenai batas waktu pelaporan (maupun penyetoran) pajak. Dulu memang ada ketentuan apabila batas waktu pelaporan SPT jatuh pada hari libur, maka pelaporan pajak harus maju pada hari kerja terakhir sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.


Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.


Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa Juli 2012 ini dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012.


SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar