Ilustrasi
Pada bulan JULI 2012, Bendahara Dinas ABCD melakukan pengeluaran anggaran yang ada unsur PPh Pasal 21-nya. Pengeluaran tersebut adalah :
- Pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 300.000.000,- (70 pegawai) dengan PPh Pasal 21-nya sebesar Rp 11.250.000,-
- Pembayaran honor kegiatan penyuluhan. Honor tersebut diterima oleh :
- Budi Setyawan (NPWP : 08.888.111.0-647.000), Golongan IV, sebesar Rp 500.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 15% x Rp 500.000,- = Rp 75.000,-
- Andi Ahmad (NPWP : 07.777.222.0-647.000), Golongan III, sebesar Rp 400.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 5% x Rp 400.000,- = Rp 20.000,-
- Syahlevi Nugraha (NPWP : 06.666.333.0-647.000), Golongan II, sebesar Rp 300.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 0% x Rp 300.000,- = Rp 0
- Pembayaran honor kepada peserta kegiatan penyuluhan yang berstatus sebagai bukan pegawai dan menerima penghasilan tidak berkesinambungan, yaitu :
- Iwan Rudianto (Tidak punya NPWP), sebesar Rp 100.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 50% x Rp 100.000,- x 6% = Rp 3.000,-
- Joko Utomo (NPWP : 08.125.111.2-647.000) sebesar Rp 100.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 50% x Rp 100.000,- x 5% = Rp 2.500,-
Bagaimanakah cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21-nya?
- Yang pertama kali dilakukan adalah membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima honor (untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan rutin tidak perlu dibuatkan bukti potong, pengeluaran nomor 1 diatas).
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pembayaran Honor Penyuluhan (Penerima Honor PNS)
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas honor yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan - Setelah membuat bukti pemotongan, langkah selanjutnya adalah membuat daftar bukti potong.Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) - Memasukkan data-data ke dalam SPT Induk PPh Pasal 21
- Selanjutnya adalah membuat SSP PPh Pasal 21 atas Pemotongan yang TIDAK FINAL dan FINAL.
Untuk PPh Pasal 21 TIDAK FINAL menggunakan kode 411121 - 100
Untuk PPh Pasal 21 FINAL menggunakan kode 411121 - 402TIDAK FINAL
SSP FINAL - Pemotongan PPh Pasal 21 harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sehingga untuk SSP bulan JULI paling lama di setorkan tanggal 10 bulan AGUSTUS
- SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilaporkan ke KPP/KP2KP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, sehingga untuk masa JULI paling lama dilaporkan tanggal 20 AGUSTUS
SEMOGA BERMANFAAT
0 komentar:
Posting Komentar