Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Selasa, 14 Agustus 2012

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21

Ilustrasi


Pada bulan JULI 2012, Bendahara Dinas ABCD melakukan pengeluaran anggaran yang ada unsur PPh Pasal 21-nya. Pengeluaran tersebut adalah :




  1. Pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 300.000.000,- (70 pegawai) dengan PPh Pasal 21-nya sebesar Rp 11.250.000,-

  2. Pembayaran honor kegiatan penyuluhan. Honor tersebut diterima oleh :

    • Budi Setyawan (NPWP : 08.888.111.0-647.000), Golongan IV, sebesar Rp  500.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 15% x Rp 500.000,- = Rp 75.000,-

    • Andi Ahmad (NPWP : 07.777.222.0-647.000), Golongan III, sebesar Rp 400.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 5% x Rp 400.000,- = Rp 20.000,-

    • Syahlevi Nugraha (NPWP : 06.666.333.0-647.000), Golongan II, sebesar Rp 300.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 0% x Rp 300.000,- = Rp 0



  3. Pembayaran honor kepada peserta kegiatan penyuluhan yang berstatus sebagai bukan pegawai dan menerima penghasilan tidak berkesinambungan, yaitu :

    • Iwan Rudianto (Tidak punya NPWP), sebesar Rp 100.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 50% x Rp 100.000,- x 6% = Rp 3.000,-

    • Joko Utomo (NPWP : 08.125.111.2-647.000) sebesar Rp 100.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 50% x Rp 100.000,- x 5% = Rp 2.500,-




Bagaimanakah cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21-nya?

  1. Yang pertama kali dilakukan adalah membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima honor (untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan rutin tidak perlu dibuatkan bukti potong, pengeluaran nomor 1 diatas).
    Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pembayaran Honor Penyuluhan (Penerima Honor PNS)


    Bukti Pemotongan PPh Pasal 21  atas honor yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan

  2. Setelah membuat bukti pemotongan, langkah selanjutnya adalah membuat daftar bukti potong.Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final
    Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak  Final)

  3. Memasukkan data-data ke dalam SPT Induk PPh Pasal 21


  4. Selanjutnya adalah membuat SSP PPh Pasal 21 atas Pemotongan yang TIDAK FINAL dan FINAL.
    Untuk PPh Pasal 21 TIDAK FINAL menggunakan kode 411121 - 100
    Untuk PPh Pasal 21 FINAL menggunakan kode 411121 - 402TIDAK FINAL

    SSP FINAL

  5. Pemotongan PPh Pasal 21 harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sehingga untuk SSP bulan JULI paling lama di setorkan tanggal 10 bulan AGUSTUS

  6. SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilaporkan ke KPP/KP2KP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, sehingga untuk masa JULI paling lama dilaporkan tanggal 20 AGUSTUS


SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar