Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,
Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan
atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak maka bersama ini
diberitahukan bahwa mulai 1 April 2013 terkait dengan
faktur pajak sebagaimana tersebut di atas mengalami perubahan. Adapun
perubahannya akan kami ulas dalam tulisan tersendiri.
PER-24/PJ/2012 dapat diunduh disini.
Kamis, 29 November 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar