Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 29 November 2012

Faktur Pajak (Berlaku mulai 1 April 2013)

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan,  Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak maka bersama ini diberitahukan bahwa mulai 1 April 2013 terkait dengan faktur pajak sebagaimana tersebut di atas mengalami perubahan. Adapun perubahannya akan kami ulas dalam tulisan tersendiri.
PER-24/PJ/2012 dapat diunduh disini.

0 komentar:

Posting Komentar