PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
|
Konsultasi
Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada
tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya
PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;
|
||||||||||
2.
|
Besarnya
PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||
3.
|
Besaran
PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung
besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam
negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
|
||||||||||
4.
|
Untuk
informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
|
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 28 November 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
0 komentar:
Posting Komentar