Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Jumat, 30 November 2012

PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK



PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012

TENTANG

PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;
2.
Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Keterangan
Besarnya PTKP per tahun (Rp)
Diri Wajib Pajak orang pribadi
24.300.000 
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
2.025.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
24.300.000 
Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang)
2.025.000 
3.
Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
4.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.


Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.



Jakarta, 28 November 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

0 komentar:

Posting Komentar