A (dua Digit) : Kode Transaksi, dengan peraturan sebagai berikut
Kode Transaksi | Digunakan Untuk |
01 | Penyerahan kepada selain Pemungut PPN |
02 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah |
03 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah |
04 | Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN |
05 | Penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed kepada selaian Pemungut PPN |
06 | Penyerahan Lainnya Kepada Selaian Pemungut PPN |
07 | Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut kepada selaian Pemungut PPN |
08 | Digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM kepada selain pemungut PPN |
09 | Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selaian pemungut PPN |
Kode Status | Digunakan Untuk |
0 | Faktur Pajak Normal |
1 | Faktur Pajak Penggantian |
D (dua digit) : tahun penerbitan faktur pajak
E (delapan digit) : nomor urut faktur pajak
Contoh Pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
0 komentar:
Posting Komentar