Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 29 November 2012

Kode dan Nomor Faktur Pajak

Contoh Kode dan nomor Faktur Pajak adalah sebagai berikut :

A (dua Digit) :  Kode Transaksi, dengan peraturan sebagai berikut
Kode TransaksiDigunakan Untuk
01Penyerahan kepada selain Pemungut PPN
02Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah
04Penyerahan yang menggunakan DPP Nilai Lain kepada selain Pemungut PPN
05Penyerahan yang Pajak Masukannya di Deemed kepada selaian Pemungut PPN
06Penyerahan Lainnya Kepada Selaian Pemungut PPN
07Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya tidak dipungut kepada selaian Pemungut PPN
08Digunakan untuk penyerahan yang Dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM kepada selain pemungut PPN
09Digunakan untuk penyerahan Aktiva Pasal 16D kepada selaian pemungut PPN
B (satu digit) : Kode Status dengan rincian sebagai berikut :
Kode StatusDigunakan Untuk
0Faktur Pajak Normal
1Faktur Pajak Penggantian
C (tiga digit)kode cabang perusahaan penerbit faktur pajak
D (dua digit) : tahun penerbitan faktur pajak
E (delapan digit) : nomor urut faktur pajak
Contoh Pembuatan Faktur Pajak adalah sebagai berikut :

0 komentar:

Posting Komentar