Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 29 November 2012

Perubahan Peraturan Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN dan atau PPN dan PPnBM

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomot 136/PMK.03/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 85/PMK.03/2012, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. pokok perubahan atas peraturan sebagaimana tersebut di atas adalah bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut (1107 PUT) untuk BUMN wajib dilampiri dengan "DAFTAR NOMINATIF FAKTUR PAJAK dan SURAT SETORAN PAJAK"
  2. perubahan ini berlaku sejak masa pajak Agustus 2012
  3. template "DAFTAR NOMINAIF FAKTUR PJAK dan SURAT SETORAN PAJAK" dapat di download DAFTAR NOMINATIF FAKTUR PAJAK DAN SURAT SETORAN PAJAK
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
KP2KP Pacitan

0 komentar:

Posting Komentar