Sehubungan
dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang BATASAN
DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN
SENDIRI dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-73/PJ/2012
tanggal 5 November 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN SECARA JABATAN ATAS
JUMLAH BIAYA YANG DIKELUARKAN DAN/ATAU YANG DIBAYARKAN UNTUK MEMBANGUN
BANGUNAN DALAM RANGKA KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI, maka dengan ini
disampaikan bahwa :
- atas Kegiatan Membangun Sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- kegiatan
Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan
tidak dalam kegiatan kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi
atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain
dengan kriteria :
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi);
- kegiatan membangun sendiri yang dilakukanb secara bertahap dianggap merukan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-taha[an tersebut tidak lebih dari 2 tahun;
- besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun, tidak termasuk harga perolehan tanah;
- Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bengunan tersebut didirikan;
- Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiaqp bulan sebesar 10 % x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan pada setiap bulannya;
- PPN atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara melalui Bank Persepsi atau kantor pos paling kama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran : 411211 – 103;;
- Orang Pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan menggunakan lembar ketiga (Asli) SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak;
- Apabila Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai PKP dan tempat bangunan berada pada wilayah KPP terdaftar, maka pelaporannya kegiatan membangun sendiri menjadi satu dengan lapotan SPT Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga (Asli) SSP;
- Apabila Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai PKP dan tempat bangunan berada diluar wilayah KPP terdaftar, maka selain berkewajiban melaporkan kegiatan membangun sendiri ke KPP/KP2KP tempat bangunan dibangun dengan menggunakan lembar ketiga (Asli) SSP juga wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri tersebut pada laporan SPT Masa PPN dengan melampirkan fotocopy lembar ketiga SSP;
- Peraturan ini berlaku setelah 30 (tuga puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2012, atau berlaku mulai tanggal 22 November 2012.
- secara garis besar, dengan terbitnya peraturan baru ini, perubahannya adalah :
No. Uraian Peraturan Lama Peraturan Baru 1. Batasan Luas Bangunan 300 m2 200 m2 2. PPN terutang 40% x 10% 20% x 10%
0 komentar:
Posting Komentar