Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak
2012 dan dalam rangka persiapan penyampaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
Masa Pajak Desember 2012 serta Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2012, bersama
ini disampaikan beberapa hal terkait kewajiban Bendahara/ Pemotong Pajak
sebagai berikut :
1.
membuat
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2012 dengan menggunakan
formulir 1721 – A2;
Beberapa ketentuan terkaitan
formulir 1721 – A2 tahun pajak 2012 adalah sebagai berikut :
a.
Formulir
dicetak pada kertas berukuran F4/Folio (8,5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70
gram;
b.
Formulir
dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
-
lembar ke-1
untuk pegawai;
-
lembar ke-2
untuk pemotong pajak.
c.
status
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wanita Bekerja (baik sudah kawin
maupun belum kawin) adalah Tidak Kawin (Rp 15.840.000);
d.
besarnya
biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan
setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per tahun atau Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
e.
formulir
ini harus disampaikan kepada pegawai sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi;
f.
Contoh
pengisian formulir 1721 – A2 adalah sebagaimana terlampir.
2.
SPT Masa
PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember merupakan rekap dari masa pajak Januari s.d.
Desember, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporannya
yaitu :
a. khusus
untuk masa pajak Desember, jumlah penghasilan bruto (kolom 4) dan jumlah pajak
terutang (kolom 5) angka 6 sampai dengan 20, pada Induk SPT Masa PPh Pasal 21,
diisi jumlah kumulatif dari Januari s.d. Desember 2012;
b. harus
melampirkan formulir 1721 – I yang merupakan daftar pemotongan pajak
penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala;
c. contoh
pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2012 adalah
sebagaimana terlampir.
3.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa
yang Saudara sampaikan tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan/atau dokumen yang ditetapkan, maka SPT Saudara dianggap tidak
disampaikan;
Contoh Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak
Desember 2012 dan Bukti Pemotongan 1721 – A2
Ilustasi
a.
Bendahara
Kecamatan Suka Maju, telah melakukan rekap untuk Pembayaran PPh Pasal 21 s.d.
Bulan Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tidak Final
2. Final
b. Untuk Formulir 1721 –
A2, diambil contoh 2 orang pegawai tetap dengan rincian sebagai berikut :
Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 adalah sebagai berikut :
SEMOGA BERMANFAAT
KP2KP PACITAN
KP2KP PACITAN
0 komentar:
Posting Komentar