Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Senin, 10 Desember 2012

KP2KP Pacitan : Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember (UNTUK BENDAHARA PEMERINTAH)


Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012 dan dalam rangka persiapan penyampaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 serta Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2012, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait kewajiban Bendahara/ Pemotong Pajak sebagai berikut :
1.   membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2012 dengan menggunakan formulir 1721 – A2;
Beberapa ketentuan terkaitan formulir 1721 – A2 tahun pajak 2012 adalah sebagai berikut :
a.   Formulir dicetak pada kertas berukuran F4/Folio (8,5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
b.   Formulir dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
-     lembar ke-1 untuk pegawai;
-     lembar ke-2 untuk pemotong pajak.
c.   status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wanita Bekerja (baik sudah kawin maupun belum kawin) adalah Tidak Kawin (Rp 15.840.000);
d.   besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per tahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
e.   formulir ini harus disampaikan kepada pegawai sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
f.    Contoh pengisian formulir 1721 – A2 adalah sebagaimana terlampir.
2.   SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember merupakan rekap dari masa pajak Januari s.d. Desember, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporannya yaitu :
a.  khusus untuk masa pajak Desember, jumlah penghasilan bruto (kolom 4) dan jumlah pajak terutang (kolom 5) angka 6 sampai dengan 20, pada Induk SPT Masa PPh Pasal 21, diisi jumlah kumulatif dari Januari s.d. Desember 2012;
b.   harus melampirkan formulir 1721 – I yang merupakan daftar pemotongan pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala;
c.  contoh pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2012 adalah sebagaimana terlampir.
3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa yang Saudara sampaikan tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang ditetapkan, maka SPT Saudara dianggap tidak disampaikan; 


Contoh Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 dan Bukti Pemotongan 1721 – A2

Ilustasi
a.   Bendahara Kecamatan Suka Maju, telah melakukan rekap untuk Pembayaran PPh Pasal 21 s.d. Bulan Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
1.   Tidak Final
 2. Final

b.   Untuk Formulir 1721 – A2, diambil contoh 2 orang pegawai tetap dengan rincian sebagai berikut :

 Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 adalah sebagai berikut :

Pembuatan Formulir 1721-A2 adalah sebagai berikut (klik gambar untuk memperbesar):

SEMOGA BERMANFAAT
KP2KP PACITAN


0 komentar:

Posting Komentar