Jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS
maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib
Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya
dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60
Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu
perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.
Contoh Pengisian Formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Bpk. Cecep Gorbacep, sebagai pegawai negeri sipil golongan III-d, pada awal tahun 2013 telah menerima formulir 1721-A2 tahun 2012 dari bendahara kantornya. Selama tahun 2012, selain menerima gaji, juga menerima honor sebesar Rp 9.000.000,- dan telah dipotong PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 450.000,-.
Formulir 1721-A2 yang diterima adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)
Adapun pengisian SPT Tahunan 1770 S adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)
Keterangan :
Kewajiban/Hutang yang dicantumkan adalah SISA POKOK HUTANG apabila hutang tersebut pembayarannya diangsur.
Bpk. Cecep Gorbacep, sebagai pegawai negeri sipil golongan III-d, pada awal tahun 2013 telah menerima formulir 1721-A2 tahun 2012 dari bendahara kantornya. Selama tahun 2012, selain menerima gaji, juga menerima honor sebesar Rp 9.000.000,- dan telah dipotong PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 450.000,-.
Formulir 1721-A2 yang diterima adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)
Kewajiban/Hutang yang dicantumkan adalah SISA POKOK HUTANG apabila hutang tersebut pembayarannya diangsur.
0 komentar:
Posting Komentar