Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Selasa, 16 April 2013

Bagaimana kalau per tanggal 1 April 2013 ada PKP yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012 ?

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan PER-24/PJ/2012. Salah satunya adalah seperti judul di atas.
Sesuai dengan SE-15/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-24/PJ/2012, maka dapat disimpulkan bahwa :
  • Dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sampai dengan tanggal 1 April 2013 belum memperoleh nomor seri faktur pajak, maka wajib pajak, dalam hal ini PKP, diperkenankan untuk menggunakan nomor seri faktur pajak lama sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan nomor seri faktur pajak sebelumnya
  • Namun demikian, terhadap PKP yang telah memperoleh nomor seri faktur pajak WAJIB menggunakan nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak. 
  • SE-15/PJ/2012 dapat didownload di SE - 15.PJ.2013 tg Penyampaian PER-08.PJ.2013 tg Faktur Pajak
 SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar