Banyak pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan
pelaksanaan PER-24/PJ/2012. Salah satunya adalah seperti judul di atas.
Sesuai dengan SE-15/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak
nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-24/PJ/2012, maka dapat
disimpulkan bahwa :
- Dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sampai dengan tanggal 1 April 2013 belum memperoleh nomor seri faktur pajak, maka wajib pajak, dalam hal ini PKP, diperkenankan untuk menggunakan nomor seri faktur pajak lama sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan nomor seri faktur pajak sebelumnya
- Namun demikian, terhadap PKP yang telah memperoleh nomor seri faktur pajak WAJIB menggunakan nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak.
- SE-15/PJ/2012 dapat didownload di SE - 15.PJ.2013 tg Penyampaian PER-08.PJ.2013 tg Faktur Pajak
SEMOGA BERMANFAAT
0 komentar:
Posting Komentar