Beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN), yang mengatur tentang kewajiban penggunaan e-SPT PPN 11.
Sesuai dengan Peraturan tersebut di atas, maka :
- Kewajiban penggunaan E-SPT
- Setiap Pengusaha Kena Pajak BADAN wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
- Pengusaha Kena Pajak orang pribadi
yang:
- melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
- jumlah seluruh penyerahan barang
dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) atau lebih,wajib
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektroni
- Pengusaha Kena Pajak orang pribadi
yang:
- melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
- jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
- Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
- Secara ringkas, berikut adalah tabel perubahan yang ada di peraturan tersebut.
PER-44/PJ/2010 PER-11/PJ/2013 FORM 1111 B3 Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas Daftar PM yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas formulir ini dipergunakan hanya untuk PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas formulir ini selain digunakan bagi PM yang tidak dapat dikreditkan/mendapat fasilitas juga digunakan untuk Pajak masukan yang menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP (pasal 2 (1a)) Kewajiban eSPT penyampaian SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik tidak diwajibkan bagi PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen setiap PKP wajib menyampaikan SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik kecuali;
1) PKP Orang Pribadi (OP) melaporkan tidak lebih dari 25 FP, dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP, dan atau nota return/pembatalan dalam 1 masa pajak .
2) PKP OP dengan jumlah penyerahan barang/jasa dalam 1 masa pajak kurang dari Rp 400.000.000,- (pasal 3 ayat 2 dan 3.Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5) Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5) Pembetulan FP pengganti yang dilakukan setelah masa April 2013 atas FP yang diterbitkan sebelum april 2013 penomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no urut FP yang belum terpakai penomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no seri FP yang diganti dengan mengganti kode status FP (pasal 11A). contoh: FP dgn no 010.000-13.00000013 ditebitakan tgl 01-01-2013 dan melaporkannya pada SPT PPN masa Januari 2013. Bulan April 2013 PKP mendapatkan no seri dari KPP dengan no 900-13.12345678 s/d 900-13.12349999, pada tgl 01-06-2013 melakukan penggantian FP maka no yang digunakan adalah 011.000-13.00000013 dan FP pengganti tersebut harus dilaporkan dengan cara membetulkan SPT PPN masa Januari 2013 - Aplikasi e-spt sebagaimana disebut pada angka 2, dapat di download disini.
0 komentar:
Posting Komentar