Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2009 tanggal 9
Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang
Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi dan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 112/PMK.03/2010
tanggal 14 Juni 2012 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh
Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi bahwa :
- penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2);
- tarif PPh atas bunga sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah sebagai berikut :
- 0% (nol persen) untuk bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,- per bulan; atau
- 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,- per bulan;
- koperasi wajib membuat Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) termasuk penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif 0%;
- penyetoran atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran : 411128 – 417;
- pelaporan atas penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperoleh di KP2KP Pacitan atau diunduh di http://www.kp2kppacitan.wordpress.com pada bagian formulir perpajakan;
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
- berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2009 tanggal 9
Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Deviden yang Diterima atau
DIperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa :
- penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;
- pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;
- berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2010
tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa :
- pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan;
- atas pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut wajib disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan mencatumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128 - 419;
- pelaporan atas penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperoleh di KP2KP Pacitan atau diunduh di http://www.kp2kppacitan.blogspot.com pada bagian formulir perpajakan;
- melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhadap setiap anggota yang menerima Sisa Hasil Usaha;
- membuat bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);
- menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos/Bank Persepsi
- melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak dilakukannya pembagian Sisa Hasil Usaha;
0 komentar:
Posting Komentar