Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 29 November 2012

Contoh Penghitungan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi Orang Pribadi dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 112/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2012 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi bahwa :
  1. penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, yaitu PPh Final Pasal 4 ayat (2);
  2. tarif PPh atas bunga sebagaimana tersebut pada angka 1 adalah sebagai berikut :
    1. 0% (nol persen) untuk bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,- per bulan; atau
    2. 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,- per bulan;
  3. koperasi wajib membuat Bukti Potong PPh Final Pasal 4 ayat (2) termasuk penghasilan dari bunga simpanan yang dikenai tarif 0%;
  4. penyetoran atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran : 411128 – 417;
  5. pelaporan atas penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperoleh di KP2KP Pacitan atau diunduh di http://www.kp2kppacitan.wordpress.com pada bagian formulir perpajakan;
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
  1. berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pada pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Deviden yang Diterima atau DIperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa :
    • penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final;
    • pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen;
  3. berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Repulik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, mengatur bahwa :
    • pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong Pajak Penghasilan setiap melakukan pemotongan;
    • atas pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut wajib disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 10 bulan berikutnya dengan mencatumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran 411128 - 419;
    • pelaporan atas penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dapat diperoleh di KP2KP Pacitan atau diunduh di http://www.kp2kppacitan.blogspot.com pada bagian formulir perpajakan;
    sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas,  koperasi sebagai pihak yang membagikan/ membayarkan Sisa Hasil Usaha mempunyai kewajiban untuk :
    • melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhadap setiap anggota yang menerima Sisa Hasil Usaha;
    • membuat bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);
    • menyetorkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Kantor Pos/Bank Persepsi
    • melaporkan SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk masa pajak dilakukannya pembagian Sisa Hasil Usaha;
    Contoh Pengitungan, Penyetoran dan Pelaporannya SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga simpanan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi dan pembagian Sisa Hasil Usaha, dapat di download disini

0 komentar:

Posting Komentar