Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 29 November 2012

Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (bagian-2)

PENGHITUNGAN PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI TETAP YANG MENERIMA PENGHASILAN SECARA BULANAN
ILUSTRASI
PT BUMI MAJU (NPWP : 01.012.114.5-6473.000) mempunyai 12 Pegawai tetap, pada Januari 2012 membayar gaji dengan rincian sebagi berikut :
No.NPWPNamaGajiIuran PensiunStatus
108.012.001.1-647.000Budi Santoso5.000.000100.000K/3
208.013.001.1-647.000Iwan4.750.000100.000K/2
308.014.001.1-647.000Totok4.500.000100.000K/-
408.015.001.1-647.000Joko4.250.000100.000K/1
508.016.001.1-647.000Agung4.000.000100.000TK/-
608.017.001.1-647.000Agus3.750.000100.000TK/-
708.018.001.1-647.000Robert3.500.000100.000TK/-
808.019.001.1-647.000Rendra3.250.000100.000TK/-
908.020.001.1-647.000Putra3.000.000100.000TK/-
1008.021.001.1-647.000Jono3.000.000100.000TK/-
1108.022.001.1-647.000Paul3.000.000100.000TK/-
1208.023.001.1-647.000Ahmad3.000.000100.000TK/-
Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji tersebut di atas adalah sebagai berikut :
Penghitungan Pajak Terutang


1.Budi Santoso



a.Gaji

                  5.000.000

b.Pengurang




-Biaya Jabatan





5% x Rp 5.000.000,-=                     250.000


-Iuran Pensiun=                     100.000

c.Penghasilan netto sebulan

                  4.650.000

d.Penghasilan netto setahun




Rp 4.650.000,- x 12

                55.800.000

e.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


-untuk diri sendiri=                15.840.000


-tambahan WP Kawin=                  1.320.000


-tanggungan 3





3 x Rp 1.320.000,-=                  3.960.000






                21.120.000

f.Penghasilan Kena Pajak Setahun
                34.680.000

g.PPh Pasal 21Terutang Setahun




-5% x Rp 34.680.000,-

                  1.734.000

h.PPh Pasal 21Terutang Sebulan




-Rp  1.734.000,- : 12

                     144.500







2.Iwan



a.Gaji

                  4.750.000

b.Pengurang




-Biaya Jabatan





5% x Rp 4.750.000,-=                     237.500


-Iuran Pensiun=                     100.000

c.Penghasilan netto sebulan

                  4.412.500

d.Penghasilan netto setahun




Rp 4.412.500,- x 12

                52.950.000

e.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


-untuk diri sendiri=                15.840.000


-tambahan WP Kawin=                  1.320.000


-tanggungan 2





2 x Rp 1.320.000,-=                  2.640.000






                19.800.000

f.Penghasilan Kena Pajak Setahun
                33.150.000

g.PPh Pasal 21Terutang Setahun




-5% x Rp 33.150.000,-

                  1.657.500

h.PPh Pasal 21Terutang Sebulan




-Rp  1.657.500,- : 12

                     138.125







3. dst.....



Setelah dihitung semua, maka secara garis besar akan menghasilkan data sebagai berikut :

Jumlah pajak yang terutang atas gaji karyawan selama 1 bulan adalah adalah sebesar Rp 1.230.500,-.
Kewajiban Bendahara atas pajak terutang tersebut adalah :
1. memotong PPh Pasal 21 terutang
2. menyetorkan ke bank/kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
3. melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lama tanggal 20 bulan berikutnya
Penyetoran Pajak ke Bank/Kantor Pos menggunakan Surat Setoran Pajak yang pengisiannya adalah sebagai berikut :

Setelah disetorkan,  kewajiban selanjutnya adalah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan dilampiri SSP lembar ke-3 asli. Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :



Karena SPT ini merupakan SPT Masa PPh pasal 21 untuk pertama kali di laporkan di tahun 2012, maka wajib melampirkan Formulir 172 - T.

SEMOGA BERMANFAAT

0 komentar:

Posting Komentar