Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat

Kamis, 29 November 2012

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2010 tanggal 2 Juni 2010 tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri bahwa :
  1. kegiatan membangun sendiri adalah  Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain;
  2. termasuk kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak;
  3. bangunan sebagimana dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria;
a)     Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b)     Diperuntukan untuk tempat tinggal atau usaha; dan
c)      Luas keseluruhan paling sedikit 300 m2(tiga ratus meter persegi).
  1. atas Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;
  2. dasar Pengenaan Pajak dihitung  40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah;
  3. saat terutang Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan;
  4. kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
  5. tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan;
  6. pembayaran Pajak Pertambahan Nilai terutang dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya;
  7. pajak Pertambahan Nilai terutang wajib disetor ke Kas Negara dengan formulir SSP (Surat Setoran Pajak) melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dengan mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran : 411211 – 103;
  8. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan bukti penyetoran kepada Kantor Pelayanan Pajak  atau melalui KP2KP yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut dengan mempergunakan lembar ketiga Surat Setoran Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Ilustrasi
Pada Bulan Oktober 2012,  Pak Soleh melakukan kegiatan Pembangunan Rumah Tinggal dan Toko dengan luas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) selesai Januari 2013, dikelola sendiri (tanpa kontraktor) dengan rincian biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun, tidak termasuk harga perolehan tanah  setiap bulan sebagai berikut :
  1. Oktober 2012 total biaya yang dikeluarkan senilai Rp  90.000.000,-
  2. Nopember 2012 total biaya yang dikeluarkan senilai Rp  60.000.000,-
  3. Desember 2012 total biaya yang dikeluarkan senilai Rp  80.000.000,-
  4. Januari 2013 total biaya yang dikeluarkan senilai Rp  70.000.000,-
Penghitungan Pajak yang harus disetorkan
  1. Oktober  2012
    Total biaya yang dikelurkan Rp 90.000.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  40%  x Rp 90.000.000,-     = Rp  36.000.000,-
    PPN yang harus disetorkan            =  10%  x  Rp 36.000.000,-   = Rp  3.600.000,- disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank paling lama tanggal 15 Nopember 2012
  2. Nopember 2012
    Total biaya yang dikelurkan Rp 60.000.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  40%  x Rp 60.000.000,-     = Rp  24.000.000,-
    PPN yang harus disetorkan            =  10%  x  Rp 24.000.000,-   = Rp  2.400.000,- disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank paling lama tanggal 15 Desember 2012
  3. Desember 2012
    Total biaya yang dikelurkan Rp 80.000.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  40%  x Rp 80.000.000,-     = Rp  32.000.000,-
    PPN yang harus disetorkan            =  10%  x  Rp 32.000.000,-   = Rp  3.200.000,- disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank paling lama tanggal 15 Januari 2013
  4. Januari 2013
    Total biaya yang dikelurkan Rp 70.000.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  40%  x Rp 70.000.000,-     = Rp  28.000.000,-
    PPN yang harus disetorkan            =  10%  x  Rp 28.000.000,-   = Rp  2.800.000,- disetorkan ke kas Negara melalui Kantor Pos atau bank paling lama tanggal 15 Februari 2013
Sanksi keterlambatan penyetoran terkena bunga 2% setiap bulan, bagian dari bulan dihitung 1 bulan.
Peraturan tentang PPN atas Kegiatan membangun sendiri telah mengalami perubahan, silakan klik disini.

0 komentar:

Posting Komentar