Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat
Tampilkan postingan dengan label Berita Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pajak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 Formulir 1770 S

Jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.

Contoh Pengisian Formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Bpk. Cecep Gorbacep, sebagai pegawai negeri sipil golongan III-d, pada awal tahun 2013 telah menerima formulir 1721-A2 tahun 2012 dari bendahara  kantornya. Selama tahun 2012, selain menerima gaji, juga menerima honor sebesar Rp 9.000.000,- dan telah dipotong PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 450.000,-.

Formulir 1721-A2 yang diterima adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)

 Adapun pengisian SPT Tahunan 1770 S adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)



Keterangan :
Kewajiban/Hutang yang dicantumkan adalah SISA POKOK HUTANG apabila hutang tersebut pembayarannya diangsur.


Selasa, 04 Desember 2012

Anak Kecil Itu Menafkahi Keluarga

Oleh EF. Budi Utomo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Anak kecil itu menafkahi keluarga besarnya. Keluarga yang sangat besar. Kedua orang tuanya, kakek neneknya, Kakak dan adiknya, Paman dan bibinya, serta keponakan dan saudaranya semua. Anak kecil itu harus menghidupi mereka semua. Memang kedua orang tuanya dan juga kakak adiknya juga bekerja untuk memperoleh penghasilan. Namun tetap saja anak kecil itu yang menjadi tumpuan dengan penghasilan lebih dari 70% penghasilan total keluarga itu. Memang sudah menjadi takdir, bahwa anak kecil itu yang bertugas mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. Andaikan anak kecil tersebut tidak mencari nafkah, niscaya keluarga itu tidak akan bertahan hidup lama. Sebuah amanah besar yang harus dipikul seorang anak kecil.

Anak kecil itu dibiarkan bekerja sendiri dengan tenaga sendiri dan relasi kerja yang dimiliki sendiri. Tidak semua anggota keluarga bersedia membantu, walaupun sekedar memberikan informasi/data dimana pekerjaan yang banyak menghasilkan uang. Kakek neneknya, pamannya, bibinya, keponakanya dan kakak adiknya enggan memberikan informasi dan data, padahal mereka semua memiliki data dan informasi tersebut. Anak kecil itu sering merasa kesulitan untuk memperoleh informasi ataupun data. Sehingga hal ini berpengaruh pada produktivitas anak kecil tersebut. Susah payah dan banting tulang mengumpulkan pundi pundi uang. Hanya sedikit anggota keluarga ataupun Saudarnya yang bersedia membantu. Kondisi yang demikian sering menyebabkan pendapatan anak kecil itu tidak maksimal. Tidak sesuai target yang dibebankan dipundaknya.

Kalau penghasilanya tidak memenuhi target yang dibebankan, otomatis konsekuensi harus diterima anak kecil itu. Luapan kemarahan harus rela diterima. Sesuatu yang rasanya tidak adil. Saudaranya hanya tahu bahwa mereka harus dijatah uang sejumlah sekian untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka. Kalau kurang, otomastis kesalahan harus ditimpakan pada anak kecil itu. Pada sisi lain, acapkali orang tuanya, kakek neneknya, kakak adiknya, paman bibinya ataupun keponakannya tidak berhemat dalam membelanjakan uang tersebut. Uang yang dikumpulkan dengan susah payah dibelanjakan secara tidak efisien. Bahkan tidak jarang dibelanjakan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Kalupun diingatkan, justru kemarahan dan omelan yang diterima.

Anak kecil itu hanya bisa menerima dengan iklhas. Anak kecil itu menyadari dan memahami bahwa Anggota keluarga yang melontarkan omelan dan cacian tersebut pada dasarnya karena alasan kecintaan pada keluarga ini. Bagaimana membangun keluarga ini secara bermartabat sehingga meningkat kesejahteraannya. Alasan yang sama dengan anak kecil itu, bahwa dia menerima iklhas beban pekejaan itu karena kecintaan pada keluarga.

Tugas anak kecil itu memang berat,tapi itulah amanah yang harus ditunaikan. Anak kecil itulah Direktorat Jenderal Pajak. Dengan biaya operasional sebesar 5 Triliun rupiah, Direktorat Jenderal Pajak harus mampu menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp.885 Triliun. Rasio biaya operasional dengan pendapatan yang diperoleh sebesar 0.5 %. Padahal cost of collection beberapa negara  mencapai  3% sebagaimana yang pernah diungkapkan Dirjen Pajak bapak Fuad Rahmany.

Jumlah pegawai pajak saat ini sekitar 32 ribu orang. Secara sederhana dapat dihitung bahwa setiap pegawai pajak berkontribusi sebesar Rp 27 Milyar terhadap penerimaan negara. Pada sisi lainnya setiap pegawai pajak menghabiskan biaya sekitar Rp 150 juta untuk biaya operasional pemungutan pajak. Angka diatas hanyalah perhitungan sederhana. Ilustrasi yang menggambarkan bahwa pegawai pajak memiliki efisiensi dan produktivitas yang baik.

Penerimaan pajak beberapa tahun terakhir menunjukkan kenaikan yang signifikan. Pertumbuhan rata-rata penerimaan pajak selama kurun waktu 2005-2010 tercatat sebesar 16,05%. Sementara pencapaian di 2011 bertumbuh sebesar 18,27% (lebih besar dari rata-rata 2005-2010). Bahkan pertumbuhan penerimaan pajak Semester 1-2012 mencapai angka 19,48% (pertumbuhan tertinggi sejak 2005).  Diharapkan penerimaan 2012 mencapai target. Realisasi di semester 1 telah mencapai 45%, sementara tingkat penerimaan pajak akan relatif naik di semester 2 berdasarkan pola penerimaan pajak selama 10 tahun ini.

Namun demikian pendapatan negara masih jauh dari mencukupi untuk kebutuhan belanja. Seriap tahun terjadi defisit anggaran. Tahun 2012 ini diperkirakan defisit anggaran sebesar Rp 190 Triliun. Darimana uang untuk menutup defisit tersebut, secara sederhana hanya dengan dua cara yaitu menaikkan pendapatan atau mengurangi belanja negara. Alternatif lainnya adalah menutup belanja dengan  uang pinjaman. Itu langkah yang diambil pemerintah saat ini.

Pos penerimaan juga digenjot untuk menutuf defisit. Pendapatan negara bersumber pada penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Meningkatkan penerimaan dari pos pendapatan pajak menjadi pilihan pemerintah saat ini. Direktorat Jenderal Pajak dengan segala sumber daya yang ada dituntut untuk menopang kebutuhan belanja negara. Direktorat jenderal pajak akan mampu menutupi beban belanja negara bilamana dilakukan dua langkah besar. Pertama adalah penguatan Direktorat Jenderal Pajak secara kelembagaan dan yang kedua adalah Peningkatan kapasitas sumber daya organisasi.
Pertama adalah Penguatan secara kelembagaan. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak berada dibawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak dipimpin seorang pejabat eselon I dibawah Menteri Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak membawahi lebih dari 500 Kantor yang terdiri atas kantor wilayah,Kantor Pelayanan, Kantor Penyuluhan maupun Kantor lainnya. Jumlah pegawai terbesar di Kementerian keuangan. Perlu dikaji lebih jauh terkait pemberdayaan organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan meningkatkan status dan kedudukan unit kerja ini. Apakah setingkat dengan Kementerian atau badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Penguatan kelembagaan ini akan memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak. Upaya Ekstensifikasi dan Intensifikasi berjalan lebih maksimal. Contoh sederhana adalah pemanfaatn data pihak ketiga. Selama ini data wajib pajak tidak dimiliki. Padahal Undang Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sudah mengatur dengan jelas dipasal 35 dan 35A. Pasal 35A ayat 1 berbunyi: Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Langkah kedua adalah peningkatan kapasitas sumber daya. Sumber daya yang utama saat ini adalah Sumber Daya Manusia (SDM). Hampir semua kantor pelayanan pajak saat ini kekurangan jumlah pegawai. Direktorat Jenderal Pajak memiliki 32 ribu pegawai, dimana kebutuhan yang ideal adalah sekitar 60 ribu pegawai. Jumlah SDM masih jauh dari ideal. Untuk itu perlu dilakukan langkah nyata untuk peningkatan kapasitas sumber daya meliputi penambahan jumlah pegawai dan peningkatan kualitas pegawai. Langkah ini tentu akan menambah biaya operasional. Cost of collection akan meningkat tajam, namun tidak akan lebih dari 1.5%. Masih rendah dibandingkan beberapa negara tetangga.

Dua langkah tersebut setidaknya akan membuat Direktorat Jenderal Pajak tumbuh dari anak kecil menjadi pria dewasa. Pria dewasa yang mampu menjadi tulang punggung dalam mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

Sumber : www.pajak.go.id

Jumat, 30 November 2012

PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK



PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012

TENTANG

PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;
2.
Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Keterangan
Besarnya PTKP per tahun (Rp)
Diri Wajib Pajak orang pribadi
24.300.000 
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
2.025.000
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
24.300.000 
Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang)
2.025.000 
3.
Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
4.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.


Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.



Jakarta, 28 November 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

ttd.

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Kamis, 29 November 2012

Lomba Penulisan Artikel

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel untuk adik-adik siswa SMA atau sederajat, dengan tema “Jika Aku Menjadi Pegawai Pajak”.
Lomba ini diselenggarakan untuk memediasi bakat penulisan artikel sekaligus menggugah wawasan dan kepedulian generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di sektor perpajakan.
Adapun ketentuan lomba penulisan artikel sebagai berikut.
1. Peserta lomba adalah siswa SMA atau sederajat.
2. Tema artikel: “Jika Aku Menjadi Pegawai Pajak”
3. Artikel diketik dengan format dokumen Microsoft Word, dengan ukuran kertas A4, dengan jumlah kata minimal 700 kata.
4. Artikel dikirim melalui email bidangp2humas.jatim2@gmail.com paling lambat tanggal 25 November 2012.
5. Peserta mencantumkan nama lengkap, alamat, kelas, asal sekolah, dan hasil scan identitas kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah.
6. 2 (dua) pemenang terbaik masing-masing akan mendapatkan tablet android AXIOO Picopad 9.
Bukalah cakrawala bakatmu, jadilah generasi muda yang membanggakan, dan selamat berkompetisi!

Kamis, 16 Agustus 2012

Peruntukan SSP dan Bukti Pemotongan Pajak antara Bendahara danRekanan/Pelaksana Pekerjaan



No.


Jenis Pajak


Bendahara


Rekanan/Pelaksana Pekerjaan


1.

PPh Pasal 21SSP lembar 1, 3, 5Bukti Pemotongan PPh Pasal 21

2.

PPh Pasal 22SSP lembar 3, 5SSP lembar 1

3.

PPh Pasal 23SSP lembar 1, 3, 5Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

4.

PPH Final Pasal 4 ayat 2SSP lembar 1, 3, 5Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat 2

5.

PPNSSP lembar 5SSP lembar 1, 3

Rabu, 15 Agustus 2012

REHAT | Selamat Idul Fitri 1433 H |


KEPALA BESERTA KARYAWAN DAN KARYAWATI KP2KP PACITAN MENGUCAPKAN :


SELAMAT IDUL FITRI 1433 H


MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN




Sehubungan dengan libur peringatan hari kemerdekaan ke-67, libur dan cuti bersama Idul Fitri 1433 H, dengan ini disampaikan bahwa KP2KP Pacitan libur mulai
tanggal 17 Agustus 2012 s.d. 22 Agustus 2012.


Selasa, 14 Agustus 2012

Tata Cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21

Ilustrasi


Pada bulan JULI 2012, Bendahara Dinas ABCD melakukan pengeluaran anggaran yang ada unsur PPh Pasal 21-nya. Pengeluaran tersebut adalah :




  1. Pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 300.000.000,- (70 pegawai) dengan PPh Pasal 21-nya sebesar Rp 11.250.000,-

  2. Pembayaran honor kegiatan penyuluhan. Honor tersebut diterima oleh :

    • Budi Setyawan (NPWP : 08.888.111.0-647.000), Golongan IV, sebesar Rp  500.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 15% x Rp 500.000,- = Rp 75.000,-

    • Andi Ahmad (NPWP : 07.777.222.0-647.000), Golongan III, sebesar Rp 400.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 5% x Rp 400.000,- = Rp 20.000,-

    • Syahlevi Nugraha (NPWP : 06.666.333.0-647.000), Golongan II, sebesar Rp 300.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 0% x Rp 300.000,- = Rp 0



  3. Pembayaran honor kepada peserta kegiatan penyuluhan yang berstatus sebagai bukan pegawai dan menerima penghasilan tidak berkesinambungan, yaitu :

    • Iwan Rudianto (Tidak punya NPWP), sebesar Rp 100.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 50% x Rp 100.000,- x 6% = Rp 3.000,-

    • Joko Utomo (NPWP : 08.125.111.2-647.000) sebesar Rp 100.000,-. PPh Pasal 21-nya sebesar = 50% x Rp 100.000,- x 5% = Rp 2.500,-




Bagaimanakah cara Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21-nya?

  1. Yang pertama kali dilakukan adalah membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk masing-masing penerima honor (untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan rutin tidak perlu dibuatkan bukti potong, pengeluaran nomor 1 diatas).
    Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pembayaran Honor Penyuluhan (Penerima Honor PNS)


    Bukti Pemotongan PPh Pasal 21  atas honor yang diterima oleh bukan pegawai yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan

  2. Setelah membuat bukti pemotongan, langkah selanjutnya adalah membuat daftar bukti potong.Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final
    Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak  Final)

  3. Memasukkan data-data ke dalam SPT Induk PPh Pasal 21


  4. Selanjutnya adalah membuat SSP PPh Pasal 21 atas Pemotongan yang TIDAK FINAL dan FINAL.
    Untuk PPh Pasal 21 TIDAK FINAL menggunakan kode 411121 - 100
    Untuk PPh Pasal 21 FINAL menggunakan kode 411121 - 402TIDAK FINAL

    SSP FINAL

  5. Pemotongan PPh Pasal 21 harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya, sehingga untuk SSP bulan JULI paling lama di setorkan tanggal 10 bulan AGUSTUS

  6. SPT Masa PPh Pasal 21 harus dilaporkan ke KPP/KP2KP paling lama tanggal 20 bulan berikutnya, sehingga untuk masa JULI paling lama dilaporkan tanggal 20 AGUSTUS


SEMOGA BERMANFAAT

Reformasi birokrasi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai




Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Nirlaba Transparency International Indonesia (TII) menilai reformasi birokrasi di dua direktorat Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, berjalan sukses sebagai contoh pelaksanaan antikorupsi di Kementerian dan Lembaga Negara.


"Kami melihat reformasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai banyak sekali, tapi faktor manusia sangat menonjol di keduanya dibanding sistem yang sedang dibangun," kata Sekretaris Jenderal TII, Teten Masduki, dalam jumpa pers Pertemuan Forum Anti Korupsi III di Jakarta, Senin.


Teten mengatakan penegakan etika di kalangan pegawai Pajak dan Bea dan Cukai menjadi inti dari reformasi birokrasi yang dilakukan kedua direktorat Kementerian Keuangan itu.


"Walaupun dalam perkembangannya, saya kira (reformasi birokrasi) mengalami stagnasi karena perubahan budaya birokrasi dalam proses reformasi birokrasi belum terlalu kelihatan," kata Teten.


Para pegawai Ditjen Pajak yang serius melakukan reformasi, menurut Teten, mulai melihat sistem kepatutan yang diterapkan para pejabat eselon di institusi itu setelah terpukul kasus Gayus dan kasus penyelewengan oknum pajak lain.


"Di pejabat eselon, (sistem kepatutan) itu tidak berjalan sesuai dengan harapan sehingga situasinya krisis," kata Teten.


Teten mengatakan pegawai-pegawai Ditjen Pajak yang reformis kemungkinan akan keluar atau kembali mengikuti pejabat-pejabat lama yang tidak reformis.


Reformasi birokrasi yang diterapkan kedua direktorat itu, lanjut Teten, bergantung pada kebijakan kepemimpinan (top-down policy).


"Bukan hanya di Indonesia, reformasi birokrasi dalam konteks negara yang sangat korup secara nasional biasanya harus dimulai dari para pemimpinnya," kata Teten.


Selain meluncurkan laporan penilaian reformasi birokrasi di Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai, TII juga melaporkan penilain reformasi birokrasi di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Kota Denpasar Bali dalam Pertemuan Forum Anti Korupsi III itu.



Sumber : AntaraNews


 

 

 

Minggu, 12 Agustus 2012

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa (selain PPN) sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1433 H



Libur pada akhir pekan ini cukuplah panjang, yaitu :




  • Jumat, 17 Agustus 2012, Libur Hari Kemerdekaan RI

  • Sabtu dan Minggu, 18 dan 19 Agustus 2012

  • Senin, 20 Agustus 2012, Libur Idul Fitri

  • Selasa dan Rabu, 21 dan 22 Agustus 2012, cuti bersama Idul Fitri


sehingga terdapat 6 (enam) hari libur.

Kebetulan pada tanggal 20 Agustus 2012 adalah merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012. Akibatnya pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012, di beberapa Kantor Pelayanan Pajak termasuk KP2KP mungkin akan terlihat antrian yang cukup panjang untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa ini. Sebagian dari mereka menganggap bahwa karena tanggal 16 Agustus 2012 adalah hari terakhir pelaporan SPT Masa PPh masa Juli 2012. Namun apakah memang demikian? Apakah apabila pada batas akhir pelaporan SPT tersebut jatuh pada hari libur, maka batas pelaporan SPT harus maju satu hari kerja sebelumnya seperti anggapan tersebut?


Pertanyaan seperti ini masih sering penulis dapatkan. Hal ini karena hingga saat ini masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan terbaru mengenai batas waktu pelaporan (maupun penyetoran) pajak. Dulu memang ada ketentuan apabila batas waktu pelaporan SPT jatuh pada hari libur, maka pelaporan pajak harus maju pada hari kerja terakhir sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.


Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.


Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa Juli 2012 ini dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012.


SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 29 Juli 2012

Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR

Sebentar lagi lebaran tiba, pasti ada di antara teman-teman yang menerima THR. Nah..... untuk perusahaan yang membayarkan THR, jangan lupa dipotong PPh Pasal 21-nya.

Bagaimana cara menghitung pemotongannya...?? Begini caranya...

Ilustrasi


Joni Ponsen (tidak kawin) bekerja pada PT Maju Terus dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Menjelang hari raya, Joni menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Joni membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah di sahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00



Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas THR



  • Cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR



































































    Gaji Setahun12 x Rp 2.000.000,00=Rp            24.000.000,00
    THR =Rp               5.000.000,00
    Penghasilan Bruto Setahun=Rp            29.000.000,00
    Pengurangan  


    1. Biaya Jabatan
      5% x Rp 29.000.000,00

    2. Iuran Pensiun Setahun
      12 x Rp 60.000,00


    = Rp           1.450.000,00

    = Rp               720.000,00
    =Rp               2.170.000,00
    Penghasilan Netto Setahun=Rp            26.830.000,00
    PTKP=Rp            15.840.000,00
    Penghasilan Kena Pajak=Rp            10.990.000,00
    PPh Pasal 21 Terutang atas Gaji dan THR
    5% x Rp 10.990.000,00=Rp                  549.500,00


  • PPh Pasal 21 atas Gaji


























































Gaji Setahun12 x Rp 2.000.000,00=Rp            24.000.000,00
Pengurangan  


  1. Biaya Jabatan
    5% x Rp 24.000.000,00

  2. Iuran Pensiun Setahun
    12 x Rp 60.000,00


= Rp           1.200.000,00= Rp               720.000,00
=Rp               1.920.000,00
Penghasilan Netto Setahun=Rp            22.080.000,00
PTKP=Rp            15.840.000,00
Penghasilan Kena Pajak=Rp               6.240.000,00
PPh Pasal 21 Terutang atas Gaji
5% x Rp 6.240.000,00=Rp                  312.000,00


  • PPh Pasal 21 atas THR
    Rp 549.500,00 - Rp 312.000,00 = RP 237.500,00


Seperti itulah cara menghitungnya
SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 26 Juli 2012

JADWAL IMSYAK RAMADHAN 1433 H UNTUK WILAYAH KABUPATEN PACITAN

[caption id="attachment_215" align="alignleft" width="593"] Jadwal Imsyak Kabupaten Pacitan 1433 H[/caption]

 

Selasa, 24 Juli 2012

Penelitian SPT Masa PPN



Setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-40/PJ/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT Masa di KPP berkenaan dengan Pengolahan SPT di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, maka kepada PKP yang akan melaporkan SPT Masa PPN harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :




  1. sebelum diterima oleh petugas, SPT Masa PPN tersebut wajib diteliti oleh petugas Help Desk

  2. penelitian fisik SPT meliputi :

    • ukuran kertas yang sesuai adalah Folio (F4) atau ukuran 8,5" x 13"

    • jenis formulir yang digunakan harus sesuai

    • kondisi fisik SPT yang sesuai adalah bersih dan tidak dilipat

    • layout SPT yang sesuai adalah presisi



  3. penelitian pengisian dan lampiran SPT meliputi :

    • identitas Wajib Pajak (nama dan NPWP), masa pajak, tahun pajak

    • status SPT (normal atau pembetulan)

    • status pembayaran (Lebih Bayar atau Kurang Bayar atau Nihil)

    • apabila Kurang Bayar, NTPN harus dicantumkan

    • apabila Lebih Bayar, kolom kompensasi atau restitusi harus diisi

    • kelengkapan penulisan elemen-elemen (tidak menggunakan singkatan dan simbol-simbol)

    • ketepatan pemindahan angka-angka pada lampiran SPT ke SPT Induk

    • Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilampirkan adalah SSP lembar ketiga Asli



  4. satu SPT Masa PPN hanya digunakan untuk melaporkan satu masa pajak

  5. SPT Masa PPN dengan status pembayaran nihil tanpa kegiatan (SPT Masa PPN yang tidak terdapat transaksi dan pada induk SPT tidak terdapat kompensasi) hanya wajib melaporkan SPT induk tanpa lampiran

  6. dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak lengkap, petugas akan mengembalikan SPT Masa PPN tersebut untuk dilengkapi oleh Wajib Pajak


Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan, supaya dalam pelaporan SPT Masa PPN tidak dikembalikan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau di KP2KP.


Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-40/PJ/2011 tersebut di atas, dapat di download disini SE - 40.PJ.2011 tg Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan SPT di KPP Berkenaan dengan Pengolahan SPT di PPDDP

Kamis, 19 Juli 2012

Daftar Lengkap Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009

a.  sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

  1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

  2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

  3. royalti; dan

  4.  hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;


 b.  sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

  1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

  2.  Imbalan sehubungan dengan:
    • jasa teknik,
    • jasa manajemen,
    • jasa konstruksi,
    • jasa konsultan,
    • Jasa penilai (appraisal);
    • Jasa aktuaris;
    • Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    • Jasa perancang (design);
    • Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
    gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
    • Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    • Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    • Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    • Jasa penebangan hutan;
    • Jasa pengolahan limbah;
    • Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
    • Jasa perantara dan/atau keagenan;
    • Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang
    dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
    • Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    • Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    • Jasa mixing film;
    • Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
    pemeliharaan dan perbaikan;
    • Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,
    AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
    ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
    sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    • Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
    telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
    bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya
    di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;
    • Jasa maklon;
    • Jasa penyelidikan dan keamanan;
    • Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    • Jasa pengepakan;
    • Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
    ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    • Jasa pembasmian hama;
    • Jasa kebersihan atau cleaning service;
    • Jasa catering atau tata boga.


Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal

Pajak Atas Hadiah (Undian, Hadiah/Penghargaan, Hadiah Langsung)




Akhir-akhir ini marak dimana-mana perusahaan melakukan promosi dengan memberikan hadiah kepada konsumennya. Bahkan pajak hadiahnya banyak di jadikan obyek penipuan melalui telepon seluler. Sebelum anda tertipu sebaiknya pelajari aturan main atas pajak hadiah ini.


Dalam aturan perpajakan, sebenarnya pajak atas hadiah ini terbagi 3 jenis, yaitu ;


1. Atas Hadiah Undian


Yang dimaksud dengan Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.


Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan yang bersifat Final sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah undian. Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah undian ini. Jadi ingat,apabila anda menerima hadiah undian, penyelenggaralah yang harus memotong dan melaporkan pajaknya bukan anda.


Ketentuan lebih lanjut dapat anda lihat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian.


2. Atas Hadiah dan Penghargaan


Yang termasuk dalam Kategori ini adalah


a. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;


b. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Iainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;


c. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.


Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:


(1) Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto;


(2) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;


(3) Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto


3. Atas Hadiah Langsung


Hadiah langsung yaitu hadiah dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.


Atas hadiah langsung ini tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan.


Ketentuan lebih lanjut mengenai hadiah ini dapat anda liahat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.


Selamat menerima hadiah anda, dan jangan lupa pajaknya harus sudah di potong !