Bangga Bayar Pajak | Pajak Menyatukan Hati Membangun Negeri | Visi : Menghimpun Penerimaan Pajak Negara dengan Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak melalui Optimalisasi Pelayanan dan Penyuluhan | Misi : Menjalankan Tugas dan Fungsi dengan Menerapkan Undang-Undang Perpajakan Demi Kemakmuran Rakyat
Tampilkan postingan dengan label KP2KP PACITAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KP2KP PACITAN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 November 2013

SPT Masa PPh Pasal 21 Format Excel Sesuai PER-14/PJ/2013

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak  nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 tentang BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.  Adapun bentuk FORMULIR SPT MASA PPH Pasal 21 Format Excel tersebut dapat didownload disini

Rabu, 16 Oktober 2013

Sosialisasi Perpajakan Bendahara Sekolah Se-Kabupaten Pacitan

Pada hari Rabu s.d. Kamis tanggal 16 s.d. 17 Oktober 2013 telah dilaksanakan Sosialisasi Perpajakan Bagi Bendahara Sekolah se-Kabupaten Pacitan di Aula Kelurahan Ploso Pacitan.
Acara ini dibagi dalam tiga gelombang dengan jumlah peserta 570 bendahara.
Materi Sosialisasi tersebut dapat di download di bawah ini.
1. Materi Sosialisasi Bendahara
2. Aspek Hukum Bendahara

SEMOGA BERMANFAAT


Rabu, 31 Juli 2013

Rumus Excel Sederhana Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR

Berikut ini ada kami lampirkan rumus sederhana penghitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR) dalam format Microsoft Excel karya teman Bayu dari KPP 915. Silakan Klik Disini. Semoga bermanfaat.

Minggu, 28 Juli 2013

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Hari Raya (THR)

Bulan Ramadhan sebentar lagi berlalu. Menjelang Idul Fitri biasanya perusahan-perusahaan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu, bagaimanakah penghitungan PPh Pasal 21-nya ?

Berdasarkan PER-31/PJ/2012, cara penghitungannya adalah sebagai berikut :



Kamis, 20 Juni 2013

Update e-SPT Masa PPN Versi 1.5

Saat ini telah tersedia patch Update Aplikasi e-SPT Masa PPN versi 1.5. Update versi 1.5 adalah untuk perbaikan penjumlahan pada lampiran AB dan induk SPT dapat dilakukan secara otomatis tanpa harus posting ulang. 

Patch Update E-SPT PPN versi 1.5 dapat didownload disini


Selasa, 18 Juni 2013

Formulir Pendaftaran NPWP dalam Format Excel Sesuai PER-20/PJ/2013

Kepala rekan-rekan yang membutuhkan Formulir Pendaftaran NPWP dalam Format Excel Sesuai PER-20/PJ/2013 silakan downlad disini



SEMOGA BERMANFAAT

Minggu, 16 Juni 2013

Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma I dan III STAN TA.2013/2014

Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan pilihan program :
1. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
2. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Pajak
3. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
4. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
5. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
6. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Penilai
7. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
8. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
Informasi lebih lengkap bisa dilihat pada tautan berikut:
PENGUMUMAN Nomor PENG-4/SJ/2013

Selasa, 28 Mei 2013

Ringkasan Perubahan E-SPT PPN Sesuai PER-11/PJ/2013

Beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang mengatur tentang kewajiban penggunaan e-SPT PPN 11.

Sesuai dengan Peraturan tersebut di atas, maka :
  1. Kewajiban penggunaan E-SPT
    • Setiap Pengusaha Kena Pajak BADAN wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
    • Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
      • melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
      • jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektroni
    • Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
      • melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
      • jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
  2. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
  3. Secara ringkas, berikut adalah tabel perubahan yang ada di peraturan tersebut.
    PER-44/PJ/2010 PER-11/PJ/2013
    FORM 1111 B3 Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitasDaftar PM yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas
    formulir ini dipergunakan hanya untuk PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitasformulir ini selain digunakan bagi PM yang tidak dapat dikreditkan/mendapat fasilitas juga digunakan untuk Pajak masukan yang menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP (pasal 2 (1a))
    Kewajiban eSPT penyampaian SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik tidak diwajibkan bagi PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen setiap PKP wajib menyampaikan SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik kecuali;
    1) PKP   Orang Pribadi (OP) melaporkan tidak lebih dari 25 FP, dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP, dan atau nota return/pembatalan dalam 1 masa pajak .
    2) PKP OP dengan jumlah penyerahan barang/jasa dalam 1 masa pajak kurang dari Rp 400.000.000,- (pasal 3 ayat 2 dan 3.
    Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5)Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5)
    Pembetulan FP pengganti yang dilakukan setelah masa April 2013 atas FP yang diterbitkan sebelum april 2013penomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no urut FP yang belum terpakaipenomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no seri FP yang diganti dengan mengganti kode status FP (pasal 11A).  contoh: FP dgn no 010.000-13.00000013 ditebitakan tgl 01-01-2013 dan melaporkannya pada SPT PPN masa Januari 2013. Bulan April 2013 PKP mendapatkan no seri dari KPP dengan no 900-13.12345678 s/d 900-13.12349999, pada tgl 01-06-2013 melakukan penggantian FP maka no yang digunakan adalah 011.000-13.00000013 dan FP pengganti tersebut harus dilaporkan dengan cara membetulkan SPT PPN masa Januari 2013
  4.  Aplikasi e-spt sebagaimana disebut pada angka 2, dapat di download disini.

Selasa, 16 April 2013

Bagaimana kalau per tanggal 1 April 2013 ada PKP yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012 ?

Banyak pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan pelaksanaan PER-24/PJ/2012. Salah satunya adalah seperti judul di atas.
Sesuai dengan SE-15/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-24/PJ/2012, maka dapat disimpulkan bahwa :
  • Dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sampai dengan tanggal 1 April 2013 belum memperoleh nomor seri faktur pajak, maka wajib pajak, dalam hal ini PKP, diperkenankan untuk menggunakan nomor seri faktur pajak lama sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan nomor seri faktur pajak sebelumnya
  • Namun demikian, terhadap PKP yang telah memperoleh nomor seri faktur pajak WAJIB menggunakan nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak. 
  • SE-15/PJ/2012 dapat didownload di SE - 15.PJ.2013 tg Penyampaian PER-08.PJ.2013 tg Faktur Pajak
 SEMOGA BERMANFAAT

Selasa, 26 Februari 2013

Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 Formulir 1770 S

Jika Anda tidak masuk kriteria untuk mengisi formulir 1770 atau 1770 SS maka formulir yang harus Anda isi adalah formulir 1770 S. Misalnya Wajib Pajak yang masuk kriteria ini adalah Wajib Pajak yang penghasilannya dari satu pekerjaan tetapi penghasilan bruto setahunnya lebih dari Rp60 Juta. Seorang karyawan yang bekerja pada lebih dari satu perusahaan/pemberi kerja juga mengisi formulir SPT 1770 S.

Contoh Pengisian Formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Bpk. Cecep Gorbacep, sebagai pegawai negeri sipil golongan III-d, pada awal tahun 2013 telah menerima formulir 1721-A2 tahun 2012 dari bendahara  kantornya. Selama tahun 2012, selain menerima gaji, juga menerima honor sebesar Rp 9.000.000,- dan telah dipotong PPh Final Pasal 21 sebesar Rp 450.000,-.

Formulir 1721-A2 yang diterima adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)

 Adapun pengisian SPT Tahunan 1770 S adalah sebagai berikut. (klik gambar untuk memperbesar)



Keterangan :
Kewajiban/Hutang yang dicantumkan adalah SISA POKOK HUTANG apabila hutang tersebut pembayarannya diangsur.


Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 Formulir 1770 SS

Kata kunci pada formulir ini adalah : ”penghasilan semata-mata dari satu pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta”. Nah, jika Anda berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga deposito atau tabungan, maka Anda cukup mengisi SPT 1770 SS.
Formulis SS ini memang dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A2 atau 1721-A2.

Contoh Pengisian Formulir 1770 SS adalah sebagaimana terdapat pada gambar di bawah ini.


Senin, 10 Desember 2012

KP2KP Pacitan : Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember (UNTUK BENDAHARA PEMERINTAH)


Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012 dan dalam rangka persiapan penyampaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 serta Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2012, bersama ini disampaikan beberapa hal terkait kewajiban Bendahara/ Pemotong Pajak sebagai berikut :
1.   membuat Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2012 dengan menggunakan formulir 1721 – A2;
Beberapa ketentuan terkaitan formulir 1721 – A2 tahun pajak 2012 adalah sebagai berikut :
a.   Formulir dicetak pada kertas berukuran F4/Folio (8,5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram;
b.   Formulir dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
-     lembar ke-1 untuk pegawai;
-     lembar ke-2 untuk pemotong pajak.
c.   status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wanita Bekerja (baik sudah kawin maupun belum kawin) adalah Tidak Kawin (Rp 15.840.000);
d.   besarnya biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per tahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
e.   formulir ini harus disampaikan kepada pegawai sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
f.    Contoh pengisian formulir 1721 – A2 adalah sebagaimana terlampir.
2.   SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember merupakan rekap dari masa pajak Januari s.d. Desember, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporannya yaitu :
a.  khusus untuk masa pajak Desember, jumlah penghasilan bruto (kolom 4) dan jumlah pajak terutang (kolom 5) angka 6 sampai dengan 20, pada Induk SPT Masa PPh Pasal 21, diisi jumlah kumulatif dari Januari s.d. Desember 2012;
b.   harus melampirkan formulir 1721 – I yang merupakan daftar pemotongan pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala;
c.  contoh pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2012 adalah sebagaimana terlampir.
3.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa yang Saudara sampaikan tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang ditetapkan, maka SPT Saudara dianggap tidak disampaikan; 


Contoh Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 dan Bukti Pemotongan 1721 – A2

Ilustasi
a.   Bendahara Kecamatan Suka Maju, telah melakukan rekap untuk Pembayaran PPh Pasal 21 s.d. Bulan Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
1.   Tidak Final
 2. Final

b.   Untuk Formulir 1721 – A2, diambil contoh 2 orang pegawai tetap dengan rincian sebagai berikut :

 Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 adalah sebagai berikut :

Pembuatan Formulir 1721-A2 adalah sebagai berikut (klik gambar untuk memperbesar):

SEMOGA BERMANFAAT
KP2KP PACITAN