SEMOGA BERMANFAAT
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pajak. Tampilkan semua postingan
Selasa, 18 Juni 2013
Formulir Pendaftaran NPWP dalam Format Excel Sesuai PER-20/PJ/2013
Kepala rekan-rekan yang membutuhkan Formulir Pendaftaran NPWP dalam Format Excel Sesuai PER-20/PJ/2013 silakan downlad disini
Selasa, 28 Mei 2013
Ringkasan Perubahan E-SPT PPN Sesuai PER-11/PJ/2013
Beberapa waktu yang lalu telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara
Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai (SPT Masa PPN), yang mengatur tentang kewajiban penggunaan e-SPT PPN 11.
Sesuai dengan Peraturan tersebut di atas, maka :
- Kewajiban penggunaan E-SPT
- Setiap Pengusaha Kena Pajak BADAN wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
- Pengusaha Kena Pajak orang pribadi
yang:
- melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
- jumlah seluruh penyerahan barang
dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta
rupiah) atau lebih,wajib
menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektroni
- Pengusaha Kena Pajak orang pribadi
yang:
- melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
- jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
- Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
- Secara ringkas, berikut adalah tabel perubahan yang ada di peraturan tersebut.
PER-44/PJ/2010 PER-11/PJ/2013 FORM 1111 B3 Daftar PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas Daftar PM yang tidak dikreditkan atau mendapat fasilitas formulir ini dipergunakan hanya untuk PM yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas formulir ini selain digunakan bagi PM yang tidak dapat dikreditkan/mendapat fasilitas juga digunakan untuk Pajak masukan yang menurut ketentuan perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan oleh PKP (pasal 2 (1a)) Kewajiban eSPT penyampaian SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik tidak diwajibkan bagi PKP menerbitkan Faktur Pajak dengan jumlah tidak lebih dari 25 dokumen setiap PKP wajib menyampaikan SPT masa PPN dalam bentuk data elektronik kecuali;
1) PKP Orang Pribadi (OP) melaporkan tidak lebih dari 25 FP, dokumen tertentu yg dipersamakan dg FP, dan atau nota return/pembatalan dalam 1 masa pajak .
2) PKP OP dengan jumlah penyerahan barang/jasa dalam 1 masa pajak kurang dari Rp 400.000.000,- (pasal 3 ayat 2 dan 3.Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5) Jika ketentuan tersebut tidak dilaksanakan maka dianggap tidak menyampaikan SPT (pasal 5) Pembetulan FP pengganti yang dilakukan setelah masa April 2013 atas FP yang diterbitkan sebelum april 2013 penomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no urut FP yang belum terpakai penomoran nomor seri FP pengganti mengikuti no seri FP yang diganti dengan mengganti kode status FP (pasal 11A). contoh: FP dgn no 010.000-13.00000013 ditebitakan tgl 01-01-2013 dan melaporkannya pada SPT PPN masa Januari 2013. Bulan April 2013 PKP mendapatkan no seri dari KPP dengan no 900-13.12345678 s/d 900-13.12349999, pada tgl 01-06-2013 melakukan penggantian FP maka no yang digunakan adalah 011.000-13.00000013 dan FP pengganti tersebut harus dilaporkan dengan cara membetulkan SPT PPN masa Januari 2013 - Aplikasi e-spt sebagaimana disebut pada angka 2, dapat di download disini.
Selasa, 16 April 2013
Bagaimana kalau per tanggal 1 April 2013 ada PKP yang belum memperoleh Nomor Seri Faktur Pajak sesuai PER-24/PJ/2012 ?
Banyak pertanyaan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan
pelaksanaan PER-24/PJ/2012. Salah satunya adalah seperti judul di atas.
Sesuai dengan SE-15/PJ/2013 tentang Penyampaian Peraturan Dirjen Pajak
nomor PER-08/PJ/2013 tentang Perubahan atas PER-24/PJ/2012, maka dapat
disimpulkan bahwa :
- Dalam rangka memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang sampai dengan tanggal 1 April 2013 belum memperoleh nomor seri faktur pajak, maka wajib pajak, dalam hal ini PKP, diperkenankan untuk menggunakan nomor seri faktur pajak lama sampai dengan tanggal 31 Mei 2013 dengan cara melanjutkan nomor seri faktur pajak sebelumnya
- Namun demikian, terhadap PKP yang telah memperoleh nomor seri faktur pajak WAJIB menggunakan nomor seri faktur pajak yang telah diberikan oleh Ditjen Pajak.
- SE-15/PJ/2012 dapat didownload di SE - 15.PJ.2013 tg Penyampaian PER-08.PJ.2013 tg Faktur Pajak
SEMOGA BERMANFAAT
Selasa, 26 Februari 2013
Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 Formulir 1770 SS
Kata kunci pada formulir ini adalah : ”penghasilan semata-mata dari satu
pekerjaan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 Juta”. Nah,
jika Anda berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada
hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto
setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain
selain bunga deposito atau tabungan, maka Anda cukup mengisi SPT 1770
SS.
Formulis SS ini memang dirancang sangat sederhana. Hanya ada satu lembar
formulir ini dengan dilampiri formulir 1721 A2 atau 1721-A2.Contoh Pengisian Formulir 1770 SS adalah sebagaimana terdapat pada gambar di bawah ini.
Label:
1770SS,
KP2KP PACITAN,
Peraturan Pajak,
SPT Tahunan
Senin, 10 Desember 2012
KP2KP Pacitan : Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember (UNTUK BENDAHARA PEMERINTAH)
Sehubungan dengan akan berakhirnya tahun pajak
2012 dan dalam rangka persiapan penyampaian pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
Masa Pajak Desember 2012 serta Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2012, bersama
ini disampaikan beberapa hal terkait kewajiban Bendahara/ Pemotong Pajak
sebagai berikut :
1.
membuat
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2012 dengan menggunakan
formulir 1721 – A2;
Beberapa ketentuan terkaitan
formulir 1721 – A2 tahun pajak 2012 adalah sebagai berikut :
a.
Formulir
dicetak pada kertas berukuran F4/Folio (8,5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70
gram;
b.
Formulir
dibuat rangkap 2 (dua) dengan peruntukan :
-
lembar ke-1
untuk pegawai;
-
lembar ke-2
untuk pemotong pajak.
c.
status
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wanita Bekerja (baik sudah kawin
maupun belum kawin) adalah Tidak Kawin (Rp 15.840.000);
d.
besarnya
biaya jabatan ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan
setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) per tahun atau Rp
500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
e.
formulir
ini harus disampaikan kepada pegawai sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi;
f.
Contoh
pengisian formulir 1721 – A2 adalah sebagaimana terlampir.
2.
SPT Masa
PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember merupakan rekap dari masa pajak Januari s.d.
Desember, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaporannya
yaitu :
a. khusus
untuk masa pajak Desember, jumlah penghasilan bruto (kolom 4) dan jumlah pajak
terutang (kolom 5) angka 6 sampai dengan 20, pada Induk SPT Masa PPh Pasal 21,
diisi jumlah kumulatif dari Januari s.d. Desember 2012;
b. harus
melampirkan formulir 1721 – I yang merupakan daftar pemotongan pajak
penghasilan pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala;
c. contoh
pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2012 adalah
sebagaimana terlampir.
3.
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009, apabila SPT Masa
yang Saudara sampaikan tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri
keterangan dan/atau dokumen yang ditetapkan, maka SPT Saudara dianggap tidak
disampaikan;
Contoh Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak
Desember 2012 dan Bukti Pemotongan 1721 – A2
Ilustasi
a.
Bendahara
Kecamatan Suka Maju, telah melakukan rekap untuk Pembayaran PPh Pasal 21 s.d.
Bulan Desember 2012 dengan rincian sebagai berikut :
1. Tidak Final
2. Final
b. Untuk Formulir 1721 –
A2, diambil contoh 2 orang pegawai tetap dengan rincian sebagai berikut :
Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2012 adalah sebagai berikut :
SEMOGA BERMANFAAT
KP2KP PACITAN
KP2KP PACITAN
Jumat, 30 November 2012
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI DAN SOSIALISASI PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
28 November 2012
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 12/PJ.09/2012
TENTANG
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA
PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI
DAN
SOSIALISASI PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
TENTANG
HIMBAUAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARA
PADA SATUAN KERJA KEMENTERIAN/LEMBAGA/DINAS/INSTANSI
DAN
SOSIALISASI PERUBAHAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Bendahara pemerintah memiliki peran strategis dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia dan berperan penting dalam mendukung terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dalam rangka mendukung upaya peningkatan kepatuhan bendahara sebagai wajib pajak dan juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban bendahara, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. mengingat tahun anggaran
2012 akan berakhir, kami menghimbau kepada bendahara pada satuan kerja di
seluruh Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi agar segera menyelesaikan kewajiban
perpajakan sebagai bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. seluruh bendahara agar
mengambil langkah/penyesuaian yang diperlukan terkait perubahan besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013
sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012;
3. Kuasa Pengguna Anggaran
pada satuan kerja Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi agar mengawasi dan
mengingatkan pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara pada satuan kerja
masing-masing;
4. apabila bendahara mengalami
kesulitan dalam memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar berkonsultasi
dengan Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak tempat bendahara terdaftar
atau melalui Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya
disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 28 November 2012
Direktur
t.t.d
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
Pada tanggal, 28 November 2012
Direktur
t.t.d
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Sehubungan dengan ketentuan tersebut dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
|
Konsultasi
Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada
tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya
PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;
|
||||||||||
2.
|
Besarnya
PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
|
||||||||||
3.
|
Besaran
PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung
besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam
negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
|
||||||||||
4.
|
Untuk
informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan
dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
|
Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 28 November 2012
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001
Langganan:
Postingan (Atom)